Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Divonis Mati
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (29/02/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas keterlibatannya pada peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami berlangsung pada Kamis (29/02/2024) Sore.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.
Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Eka Afrarini, atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.
Untuk diketahui, Terdakwa AKP Andri Gustami dalam perkara ini, oleh penuntut umum Eka Aftarini dirinya dituntut hukuman mati.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata JPU Eka Aftarini dalam persidangan.
Terdakwa AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








