Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Divonis Mati

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (29/02/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas keterlibatannya pada peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami berlangsung pada Kamis (29/02/2024) Sore.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.
Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Eka Afrarini, atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.
Untuk diketahui, Terdakwa AKP Andri Gustami dalam perkara ini, oleh penuntut umum Eka Aftarini dirinya dituntut hukuman mati.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata JPU Eka Aftarini dalam persidangan.
Terdakwa AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025