Divonis Mati, Berikut yang Memberatkan Terdakwa AKP Andri Gustami

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kamis (29/02/2024) Sore. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam putusannya tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sehingga memjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdawa Andri Gustami yaitu bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya, Kamis (29/02/2024) Sore.
Selain itu kata Hakim Lingga Setiawan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami dapat menimbulkan korban terutama terhadap generasi muda bangsa dan membahayakan masyarakat bangsa dan negara.
"Bahwa sebagai Kasat Polres Lampung Selatan Terdakwa Andri Gustami telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri dan Pemerintah IndonesiaIndonesia," ujarnya.
Lebih lanjut dalam bacaan putusannya, Terdakwa Andri Gustami telah memperdaya sejumlah saksi untuk menampung hasil tindak pidana narkotika.
"Jumlah narkotika yang diloloskan oleh terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 Kilogram, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.
Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Eka Afrarini atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025