Caleg Erwin Cabut Laporan, Bawaslu Tetap Memproses

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Caleg DPRD Kota Bandar Lampung, Erwin Nasution mencabut laporannya di
Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pemberian uang Rp530 juta ke oknum
Komisioner KPU Bandar Lampung, FT. Namun, Bawaslu Lampung tetap akan memproses
laporan itu.
Pencabutan laporan caleg
Erwin Nasution tersebut disampaikan oleh Liaison officernya (LO), Erian Efendi.
"Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenarnya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu
Lampung, tapi baru ditandatangani hari ini," kata Erian, Rabu (28/2/2024).
Ditanya alasan laporan
dicabut, Erian mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Erwin Nasution.
"Kalau mengenai
alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor
(Erwin) ya yang bisa menjawab. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan
surat ke Bawaslu Provinsi Lampung," terangnya.
"Yang
menandatangani surat pencabutan laporan juga pelapor, Erwin Nasution. Dengan
demikian laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Lampung sudah dinyatakan selesai.
Termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution," lanjutnya.
Erian mengatakan,
untuk kelanjutan kasusnya kini berada pada Bawaslu Lampung. "Saat ini
kasusnya sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak
mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang
jalan," tuturnya.
Sementara itu, caleg
Erwin Nasution saat ditanya alasan pencabutan laporan di Bawaslu Lampung
mengatakan, ia ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan
kondusif.
“Iya mas sudah
selesai. Saya hanya ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan
kondusif. Itu saja sih mas,” kata Erwin.
Koordinator Divisi
Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri menegaskan, meskipun laporan telah
dicabut oleh pelapor, bukan berarti menghentikan proses pengkajian yang sedang
dilakukan oleh Bawaslu Lampung.
"Kita tunggu saja
perkembangannya, karena dua hari setelah laporan kita lakukan kajian apakah
akan diteruskan atau tidak laporan itu," kata Suheri.
Suheri mengungkapkan,
ia mendapatkan informasi bahwa akan ada pihak lain yang akan melaporkan perkara
tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi mungkin
yang melaporkan ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau
masuk pelanggaran pidana," ujarnya.
"Yang jelas kalau
ada yang mau lapor juga ke DKPP maka akan kita telusuri. Karena saya juga masuk
sebagai perwakilan di DKPP dari unsur Bawaslu," sambungnya.
Ia mengatakan,
meskipun laporan awal sudah dicabut, bawaslu tetap bisa memprosesnya menjadi
informasi awal. "Setelah itu kita akan lihat apakah laporannya memenuhi
syarat formil atau materiil. Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan
konfirmasi, ternyata ada memenuhi unsur pidana maka kita serahkan ke Gakkumdu.
Kalau memenuhi unsur etik maka kita serahkan ke DKPP," jelasnya.
Sebelumnya
diberitakan, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Yusdianto menyebut dugaan kecurangan Pemilu
yang melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung FT masuk dalam kategori
terstruktur dan sistematis.
Yusdianto mengatakan,
pola permainan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung tersebut sama seperti
ungkapan sudah terstruktur dan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena
melibatkan penyelenggara pemilu dari mulai tingkat atas sampai bawah. Sehingga
sangat terstruktur dan sistematis,” kata Yusdianto, Selasa (27/2/2024).
Yusdianto mengatakan,
DKPP hingga kini masih menunggu laporan dari caleg-caleg yang merasa dirugikan.
Nantinya, DKPP akan memeriksa laporan yang masuk yang terkait dengan etika
penyelenggara Pemilunya.
“Nanti kita akan
menelusuri secara materiil dan formil permasalahan tersebut. Pelanggaran
seperti itu tidak dapat ditolerir. Harus diberikan sanksi tegas. Ada tiga jenis
sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penonaktifan dan
pemberhentian secara tegas,” kata Yusdianto.
Menurutnya, kasus yang
diduga melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung tersebut sudah menyangkut
soal integritas penyelenggara pemilu. “Karena mereka (penyelenggara pemilu)
yang membuka ruang ada permainan. Untuk itu kasus ini harus dibuka
seluas-luasnya dan selebar-lebarnya siapa saja yang mungkin terlibat,”
jelasnya.
Ditanya modus
permainan dalam pelanggaran Pemilu 2024, Yusdianto menjelaskan, dugaan
kecurangan yang terjadi sudah sangat terstruktur dan sistematis melibatkan
mulai dari TPS hingga sampai ke KPU.
“Dan tidak menutup
kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terkait. Saya melihat aroma permainan
seperti ini sudah terjadi dari pemilu ke pemilu,” tandasnya.
Yusdianto menegaskan,
yang pertama disasar DKPP adalah proses demokratisasi harus dijunjung tinggi
dan memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis.
Penyelenggara pemilu jangan ada yang memiliki potensi konflik dalam bentuk
apapun.
“Ada lima prioritas
yang ditangani oleh DKPP yaitu masalah administrasi, pelanggaran pidana,
sengketa proses, sengketa hasil dan kode etik. Kita pesankan kepada
penyelenggara untuk menjaga etika yang meliputi harus memiliki integritas dan
kompetensi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jangan sampai ada penyelenggara pemilu yang memperjualbelikan integritasnya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, serta harus menjaga marwah penyelenggara pemilu. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 29 Februari 2024 dengan judul "Caleg Erwin Cabut Laporan, Bawaslu Tetap Memproses"
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025