Unila Gelar Kuliah Perdana Program Profesi Insinyur, Diikuti 62 Mahasiswa

Kuliah Perdana Program Profesi Insinyur, di aula kampus Unila, Rabu (28/2/2024). Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 62 mahasiswa angkatan dua belas kelas Reguler dan kerja sama pada Program Studi (Prodi) Program Profesi Insinyur (PSPPI) dari Fakultas Teknik (FT) Universitas Lampung (Unila) mengikuti kuliah perdana di aula kampus setempat, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibuka resmi Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., yang menyatakan komitmen Unila dalam mengembangkan pendidikan profesi, termasuk Profesi Insinyur dan Profesi Guru.
Dr. Suripto dalam sambutannya mengungkapkan, Unila sedang berupaya untuk memperluas program profesi dengan 32 prodi dalam rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang siap membuka program tersebut pada semester ganjil tahun 2024.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan mengikuti peraturan pemerintah yang diakui, sehingga program ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
"Kita harus siap melaksanakan karena ini merupakan peraturan pemerintah yang sudah diakui,” ujarnya, saat memberikan keteragan.
Dia juga berharap, setiap mahasiswa Profesi Insinyur Unila dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan untuk dapat bersaing dengan sumber daya manusia dari mancanegara.
Ketua PSPPI Dr. Eng. Ir. Alexander Purba, S.T., MT., IPM. ASEAN Eng., melaporkan, mahasiswa program profesi insinyur angkatan dua belas semester genap TA 2023/2024 ini terdapat 26 mahasiswa kelas reguler dan 36 mahasiswa kelas kerja sama yang terdiri dari akademisi, pemerintahan, konsultan, BUMN, dan kontraktor.
Pembukaan program Profesi Insinyur ini juga dihadiri Dekan Fakultas Teknik beserta jajaran, Sekretaris LP3M, ketua prodi dan dosen di lingkungan FT Unila.
Untuk diketahui, Program Profesi Insinyur adalah Program Studi Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran.
Keberadaan Program Profesi Insinyur merupakan syarat untuk mendapat sebutan Insinyur dan juga syarat untuk pengajuan permohonan mendapatkan sertifikasi profesi. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025