KPU Lampung Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024, Cek Disini Syaratnya
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pendaftaran
lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dimulai Selasa 27 Februari sampai 16 November 2024.
Ketua Divisi
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana
menjelaskan, pendaftaran lembaga pemantau Pilkada itu diatur berdasarkan
Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
"Pemantau pemilu
itu harus mengikuti organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan di dalam negeri
yang terdaftar di pemerintah atau lembaga pemantau pemilihan diluar,"
bebernya, Rabu (28/2/2024).
"Sementara
lembaga pemantau pemilihan itu syaratnya adalah berbadan hukum, bersifat
independen, memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terdaftar atau memperoleh
akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayahnya. Jadi kalau tingkatan
provinsi maka minta akreditasi ditingkatan provinsi," tambah dia.
Untuk syaratnya kata
Anton, yaitu terdapat surat yang terdaftar di pemerintah, lalu profil
organisasi pemantau pemilihan, kemudian nama dan jumlah pemantau, lalu alokasi
anggota pemantau pemilihan, rencana tahapan jadwal pemantauan dan daerah mana
yang ingin dipantau.
"Lalu pekerjaan
pengurus lembaga pemantau, lalu surat pernyataan pendanaan surat, independensi
lembaga, surat lembaga pengalaman pemantauan dari organisasi pemantau. Serta
surat kesiapan menyampaikan laporan pemantauan," bebernya.
Lembaga pemantau itu
kata Anton, harus mendaftarkan sesuai dengan tingkatan. Misalnya, ingin
memantau Pilkada Gubernur maka harus mendaftar di KPU Provinsi Lampung. Apabila
ingin memantau Pilkada Bupati/Walikota maka mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
Lanjutnya, setelah
mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya, maka akan dilakukan verifikasi oleh KPU
apakah layak menjadi lembaga pemantau atau tidak.
"Setelah
pendaftaran nanti akan di verifikasi oleh KPU apakah sudah memenuhi atau
tidak," bebernya.
Anton bertutur, untuk
lembaga pemantau ini tidak dibatasi jumlahnya, asalkan memenuhi syarat maka
dapat menjadi pemantau.
"Lembaga pemantau
tidak dibatasi, asal sesuai dengan syaratnya. Inikan bentuk partisipasi publik
kepada seluruh kelompok masyarakat," tukasnya.
Lembaga pemantau ini
terang Anton, membiayai pemantauan secara mandiri dan tidak difasilitasi oleh
KPU. "Ini anggarannya dari pemantau itu sendiri," tutupnya.
Berikut ini berkas
yang harus dilengkapi pendaftar:
1. Surat keterangan
terdaftar di pemerintahan.
2. Profil organisasi
lembaga Pemantau Pemilihan.
3. Nama dan jumlah
anggota Pemantau Pemilihan.
4. Alokasi anggota
Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah
provinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
5. Rencana, tahapan,
dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau.
6. Nama, alamat, dan
pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
7. Pas foto terbaru
pengurus lembaga Pemantau Pemilihan.
8. Surat pernyataan
mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
9. Surat pernyataan
mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau
Pemilihan;
10. Surat pernyataan
kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia
dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (*)
Berita Lainnya
-
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024