• Senin, 18 November 2024

KPU Lampung Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024, Cek Disini Syaratnya

Rabu, 28 Februari 2024 - 13.25 WIB
116

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dimulai Selasa 27 Februari sampai 16 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menjelaskan, pendaftaran lembaga pemantau Pilkada itu diatur berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pemantau pemilu itu harus mengikuti organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan di dalam negeri yang terdaftar di pemerintah atau lembaga pemantau pemilihan diluar," bebernya, Rabu (28/2/2024).

"Sementara lembaga pemantau pemilihan itu syaratnya adalah berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayahnya. Jadi kalau tingkatan provinsi maka minta akreditasi ditingkatan provinsi," tambah dia.

Untuk syaratnya kata Anton, yaitu terdapat surat yang terdaftar di pemerintah, lalu profil organisasi pemantau pemilihan, kemudian nama dan jumlah pemantau, lalu alokasi anggota pemantau pemilihan, rencana tahapan jadwal pemantauan dan daerah mana yang ingin dipantau.

"Lalu pekerjaan pengurus lembaga pemantau, lalu surat pernyataan pendanaan surat, independensi lembaga, surat lembaga pengalaman pemantauan dari organisasi pemantau. Serta surat kesiapan menyampaikan laporan pemantauan," bebernya.

Lembaga pemantau itu kata Anton, harus mendaftarkan sesuai dengan tingkatan. Misalnya, ingin memantau Pilkada Gubernur maka harus mendaftar di KPU Provinsi Lampung. Apabila ingin memantau Pilkada Bupati/Walikota maka mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, setelah mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya, maka akan dilakukan verifikasi oleh KPU apakah layak menjadi lembaga pemantau atau tidak.

"Setelah pendaftaran nanti akan di verifikasi oleh KPU apakah sudah memenuhi atau tidak," bebernya.

Anton bertutur, untuk lembaga pemantau ini tidak dibatasi jumlahnya, asalkan memenuhi syarat maka dapat menjadi pemantau.

"Lembaga pemantau tidak dibatasi, asal sesuai dengan syaratnya. Inikan bentuk partisipasi publik kepada seluruh kelompok masyarakat," tukasnya.

Lembaga pemantau ini terang Anton, membiayai pemantauan secara mandiri dan tidak difasilitasi oleh KPU. "Ini anggarannya dari pemantau itu sendiri," tutupnya.

Berikut ini berkas yang harus dilengkapi pendaftar:

1. Surat keterangan terdaftar di pemerintahan.

2. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan.

3. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan.

4. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

5. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau.

6. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan

7. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan.

8. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.

9. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;

10. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (*)