• Senin, 05 Mei 2025

Kanwil Kemenag Lampung Dorong JCH Penuhi Syarat Agar Segera Lengkapi Syarat Pelunasan Tahap II

Rabu, 28 Februari 2024 - 20.45 WIB
1.9k

Kanwil Kemenag Lampung Dorong JCH Penuhi Syarat Agar Segera Lengkapi Syarat Pelunasan Tahap II. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Waktu pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua semakin dekat, Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mendorong agar Jemaah Calon Haji (JCH) segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pihaknya mencatat dari 7.253 kuota CJH Provinsi Lampung, masih tersisa 1225 kursi yang masih belum terisi. 

Pada pelunasan  tahap satu total 6.742 jemaah yang telah melunasi, 5.744 merupakan jemaah reguler sedangkan 998 lainnya merupakan jemaah cadangan masih tersisa 1.225 kursi jemaah yang akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu : 

  1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
  2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
  3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
  4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

Peruntukan sisa kuota tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Kakanwil jamaah yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.  

Kakanwil merinci sejumlah syarat harus dipenuhi untuk masuk dalam kuota ini di antaranya pasangan harus sudah melunasi biaya haji di tahap I. Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 tahun.

Hingga hari rabu sore (28/02/2024), berdasarkan data yang telah di input di SISKOHAJ Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang mengajukan penggabungan mahram sebanyak 133 jamaah, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kota Bandar Lampung : 59 orang
  2. Kabupaten Lampung Selatan : 0
  3. Kabupaten Lampung Utara : 7 orang
  4. Kabupaten Lampung Barat : 4 orang
  5. Kabupaten Tanggamus : 10 orang
  6. Kota Metro : 7 orang orang
  7. Kabupaten Pesawaran : 4 orang
  8. Kabupaten Tulang Bawang : 8 orang
  9. Kabupaten Lampung Tengah : 0
  10. Kabupaten Way Kanan : 0
  11. Kabupaten Lampung Timur : 11 orang
  12. Kabupaten Pesisir Barat : 11 orang
  13. Kabupaten Pringsewu : 20 orang
  14. Kabupaten Mesuji : 2 orang

Kakanwil menjelaskan, angka tersebut masih akan terus bertambah karena mengingat pendaftaran penggabungan mahram akan terus dibuka hingga tanggal 07 Maret 2024 yang akan datang.

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada Kemenag Kab/Kota jamaahnya telah mengajukan penggabungan untuk segera menginput di Siskohaj," harapnya.

Ia menambahkan, masih ada juga JCH yang mengalami gangguan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat) kesempatan pelunasan akan diberikan pada tahap kedua, yang akan dimulai dari 13 hingga 26 Maret 2024.

"Berdasarkan data JCH Provinsi Lampung yang mengalami gagal sistem sebanyak 80 JCH,” terangnya.

Apabila pada tahap II nanti kuota tidak terisi maka akan diperuntukkan untuk JCH cadangan lunas sebanyak 998, 284 sudah naik status jemaah utama (kuota tambahan) dan  sisa 714 menunggu sisa kuota dan pengganti jemaah lunas tahap 1 dan 2 yang menunda keberangkatan. 

Sebagai informasi, bagi jemaah cadangan yang belum lunas tetapi ingin melunasi, juga dapat diusulkan untuk masuk pelunasan tahap kedua dalam menu entry gagal sistem. (*)