Curi Burung Kutilang, Warga Pesibar Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pesisir Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - KH (29) warga Pekon (Desa) Seray, Kecamatan Pesisir Tengah ditangkap Satreskrim Polsek Pesisir Tengah karena nekat mencuri satu ekor burung kutilang emas dan uang tunai milik RA yang masih satu pekon dengan pelaku.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban melakukan aksi pencurian pada Senin (11/12/2023) dirumah korban sekitar pukul 08:00 WIB.
Korban yang mengetahui peristiwa kehilangan tersebut kemudian langsung melapor ke Polsek Pesisir Tengah. Selain kehilangan burung kesayangannya korban juga kehilangan uang tunai sebesar 14 juta.
Setelah mendapat laporan tersebut kemudian Satreskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan. Dari berbagai rangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku.
"Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, Senin (26/2/2024) kemarin kita berhasil mengetahui identitas pelaku dan mengetahui jika burung yang dicuri ada dirumah pelaku," kata Mahdum kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung melakukan upaya penangkapan. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pesisir Tengah.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat menjalankan aksinya ia mendobrak pintu dapur rumah korban saat kondisi rumah kosong. Pelaku mencuri satu ekor burung dengan kandang dan uang tunai yang ada di rumah pelaku.
"Modus operandi Pelaku dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban sehingga kuncinya rusak dan pintunya terbuka. Kemudian pelaku masuk lalu mencuri 1 ekor burung kutilang yang berada di dalam rumah korban," jelasnya.
"Terduga pelaku kita amankan beserta barang bukti ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dispar Genjot Persiapan WSL Krui Pro QS 6000, 25 Atlet Lokal Siap Saingi Peselancar Mancanegara
Minggu, 08 Juni 2025 -
Persiapan WSL Krui Pro QS 6000 Capai 80 Persen, 301 Peserta dari 17 Negara Siap Berlaga
Rabu, 04 Juni 2025 -
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025