Caleg Erwin Nasution Cabut Laporan, Bawaslu Lampung: Proses Penelurusan Tetap Lanjut

Liaison officer (LO) Erwin Nasution, Erian Efendi (baju hitam). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandar
Lampung Erwin Nasution secara resmi mencabut laporan dari Bawaslu Lampung pada
Rabu, (28/2/2024). Hal itu dikatakan Liaison
officer (LO) Erwin Nasution, Erian Efendi.
"Ya, sudah
dicabut hari ini. Sebenernya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu, tapi baru
ditandatangani hari ini," kata Erian.
Mengenai alasan
pencabutan laporan itu, Erian tidak memberikan keterangan yang jelas karena hal
itu merupakan kewenangan Erwin.
"Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor (Erwin) ya yang menjawab. Kalau saya sebagai LO nya hanya menghantarkan surat ke Bawaslu provinsi, yang menandatangani juga pelapor, Erwin Nasution," terangnya.
Dia menyampaikan,
laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sudah dinyatakan selesai.
"Termasuk urusan
saya dengan Erwin Nasution," ujarnya.
Dia menyebut, mengenai
kelanjutan kasus ini telah berada pada dapur Bawaslu.
"Saat ini sudah
di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak mengetahui mendalam.
Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang jalan," tuturnya.
Sementara Koordinator
Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menegaskan, meskipun telah
dilakukan pencabutan laporan bukan berarti menghentikan proses pengkajian oleh
pihaknya.
"Kita tunggu
saja, karena 2 hari setelah laporan, kita lakukan kajian apakah diteruskan atau
tidak," bebernya.
Tetapi kata Suheri,
pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat pihak lain juga yang akan
melaporkan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi mungkin
yang ngelaporin ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau
Pidana," tukasnya.
"Yang jelas kalau
ada yang mau lapor juga ke DKPP maka akan kita telusuri, karena saya juga masuk
sebagai perwakilan dari Bawaslu," sambungnya.
Meskipun laporan awal dicabut, Suheri mengatakan hal ini tetap bisa berlanjut, tetap menjadi informasi awal Bawaslu.
"Setelah itu,
apakah memenuhi syarat formil atau materil akan kita lihat. Kalau setelah
dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi ternyata ada memenuhi unsur pidana
maka kita serahkan ke Gakumdu. Kalau memenuhi unsur etik maka kita serahkan ke
DKPP," tukasnya.
"Jadi kalaupun laporan itu dicabut, Bawaslu tetap melakukan penelusuran, karena dia sudah melaporkan, dan itu sudah kita jadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran," tegasnya.
Sebelumnya, Erwin
Nasution melapor ke Bawaslu Lampung karena merasa ditipu Penyelenggara hingga
Rp760 juta.
LO dari caleg Erwin
Nasution yakni Erian Efendi menjelaskan, sejumlah oknum penyelenggara itu
adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp530
juta.
Kemudian oknum Ketua PPK
Kedaton Rp130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, Ketua Panwascam
Wayhalim Rp50 juta. Sehingga total Rp760 juta.
"Pada bulan
November 2023 caleg atas nama Erwin Nasution bertemu membuat kesepakatan dengan
salah satunya berinisial FT datang ke Lembah Hijau dengan menjanjikan dijadikan
anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Pertemuan itu sampai 3 kali diberikan
berjumlah Rp530 juta ke FT," ujar dia pasca melapor kepada Bawaslu
Lampung, Senin (26/2/2024).
"Didalam
perjalanannya, ternyata setelah 3 hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop
tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan. Setelah itu kami konfirmasi
langsung kepada FT beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi
selaku LO pada akhirnya beliau FT mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya,"
tambah dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025