Belasan Warga Datangi Bawaslu Lampung Timur, Minta Satu Caleg DPRD Kabupaten Didiskualifikasi

Belasan orang saat mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Lampung Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Belasan orang mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Lampung Timur, mereka meminta agar mendiskualifikasi salah satu Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) 04.
Dasar persoalannya yaitu salah satu anggota KPPS TPS 02, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, telah melakukan pencoblosan dua kali.
"Pak Subur adalah anggota KPPS melanggar undang undang pemilu dengan mencoblos dua kali, pak Subur juga mengakui siap yang caleg yang di coblos nya," kata Repro, wakil dari belasan rekannya yang turut mendatangi Bawaslu Lampung Timur, Rabu (28/2/2024).
Bukan hanya salah satu caleg dimaksud yang digugat rombongan Repto, namun Subur sebagai biang persoalan itu juga digugat agar diadili sesuai dengan undang undang pemilu. Sehingga penyelengara Pemilu agar terlihat adil dalam melaksanakan tugasnya.
Bukti kuat bahwa Anggita KPPS bernama Subur melakukan kecurangan dengan mencoblos dua kali, yakni penyelenggara pemilu telah melakukan pemilihan ulang, Minggu (18/2/2023) di TPS 02, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
"Selain pemilihan ulang, Pak Subur juga menandatangani berita acara, yang isinya pengakuan melakukan pencoblosan dua kali dan mengaku mencoblos caleg Kabupaten dari Golkar," kata Repto.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Hendri Widiono yang bertugas sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi membenarkan adanya peristiwa pemilihan ulang yang dilakukan di TPS 02, Desa Sambirejo.
Dasar dari pemilihan ulang tersebut diduga karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPPS dengan melakukan pencoblosan dua kali.
Terkait persoalan penindakan, kata Hendri pihak Bawaslu sedang melakukan kajian pelanggaran dimaksud, sampai saat ini masih tahap pemanggilan saksi, pelapor dan anggota PTPS, selanjutnya akan dilakukan rapat pleno tentang pelanggaran di maksud.
"Jika hasil pleno ada unsur pidana nya dan bukti kuat maka akan kami limpahkan ke Gakum (polisi) jika tidak ada bukti kuat ya kami hentikan," terang Hendri. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Penghubung Desa Bumi Jawa-Tanjung Kusuma Sepanjang 700 Meter di Lamtim Mulai Diperbaiki
Rabu, 19 Maret 2025 -
Cerai dari Istri, Pria di Lampung Timur Tega Rudapaksa Anak Kandung
Rabu, 19 Maret 2025 -
Satgas Pangan Sidak 'MinyaKita' di Pasar Sekampung Lamtim, Ini Hasilnya
Rabu, 19 Maret 2025 -
Bupati Lampung Timur Luncurkan Program Pangan Murah untuk Warga Ekonomi Rendah
Rabu, 19 Maret 2025