Bawaslu RI Tangani 46 Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menangani 46 kasus dugaan
pelanggaran pidana Pemilu 2024. Sebanyak 40 laporan diantaranya dinyatakan
melanggar.
Ketua Bawaslu RI,
Rahmat Bagja menerangkan, 46 laporan yang masuk itu terdiri dari 27 dugaan
berasal dari temuan pengawas pemilu, dan ada 19 laporan dugaan pelanggaran dari
masyarakat.
"Hingga 27
Februari 2024, Bawaslu melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan
dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran. Kemudian
Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas
dinyatakan pelanggaran," kata Bagja dalam keterangannya seperti dikutip
dari Detik.com, Selasa (27/2/2024).
Bagja mengatakan, 4
laporan lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan atau
temuan sisanya masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Ia mengungkapkan,
adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu yakni 8 temuan/laporan diduga
melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu, 2 temuan/laporan diduga melanggar
Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523
ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521
Undang-Undang Pemilu.
Kemudian, ada 4
temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu, 2 Pasal
temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu, 1 temuan/laporan diduga
melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu, dan 7 temuan/laporan diduga melanggar
Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
“Adapun sebaran dugaan
penanganan pelanggaran pidana pemilu adalah 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4
kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi
Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI
Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan dan 1 kasus di Gorontalo,” paparnya.
Bagja mengucapkan
terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu. Termasuk mengajak untuk terus berpartisipasi mengawasi,
menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas
pemilu terdekat.
"Bawaslu akan
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai
mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan
Pemilu," kata Bagja.
Selain itu, Bagja juga
membeberkan bentuk dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Ia
mengatakan, ada 69 pelanggaran administrasi, 248 pelanggaran kode etik dan 125
pelanggaran hukum lainnya.
"Kemudian untuk
pelanggaran kampanye ada 408 laporan, 249 temuan, registrasi 194 laporan, dan
224 temuan sedang diregistrasi ada 25 temuan yang belum registrasi. Hasilnya
adalah 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, 111 masih dalam proses
penanganan pelanggaran," ucapnya.
Bagja juga menjabarkan
jenis pelanggaran pada tahapan kampanye. Di mana 29 masuk dalam dugaan tindak
pidana pemilu.
"Jenis
pelanggaran tahapan kampanye terbagi atas 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan
tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik dan 66 pelanggaran hukum
lainnya. Trennya apa? Misalnya ada ASN memberikan dukungan melalui media sosial
kepada peserta pemilu, kepala desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah," katanya.
"Kemudian ASN
ikut kegiatan kampanye, ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada
peserta pemilu, ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung peserta
pemilu, ASN pegawai tidak tetap, tenaga harian lepas, memberikan dukungan
kepada peserta pemilu,” lanjutnya.
Bagja menjelaskan, ada
juga kepala daerah melakukan pelanggaran pasal 283 ayat 1 dan 2 uu 7 tahun
2017, ada staf desa mengampanyekan salah satu caleg, dan ada tenaga pendamping
profesional pendamping pemberdayaan desa menyalahgunakan kewenangan untuk
menguntungkan peserta pemilu tertentu. (*)
Berita Lainnya
-
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024