Baru Satu Bulan Nikmati Handphone Hasil Curian, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Suharjono pria kelahiran 1983 warga Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian handphone, polisi juga mengamankan barang bukti handphone jenis Vivo hasil curian.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur, Iptu Johannes mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/2/2024) di kediaman temannya.
Johannes juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian handphone pada Kamis, 4 Januari 2024.
"Peristiwa terjadi di Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur. Dikediaman korban bernama Fitri, setelah korban melapor kami melakukan penyelidikan dan berjarak satu bulan lebih pelaku kami tangkap," kata Johannes saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024)
Johannes menjelaskan, modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jahatnya, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah bagian depan.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku menuju sebuah kamar dimana korban sedang tertidur, melihat handphone pelaku yang diletakan di meja kecil di kamar korban, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.
"Setelah handphone dikuasi, namun tidak di jual pelaku melainkan justru di gunakan untuk dirinya sendiri. Bahkan saat kami tangkap, pelaku sedang memainkan handphone hasil curiannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025 -
Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Bupati Terpilih, Ela Siti Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Bangun Lampung Timur
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kapasitas Kandang Badak Overload, TNWK Siap Bangun Kandang Ketiga
Kamis, 09 Januari 2025