Baru Satu Bulan Nikmati Handphone Hasil Curian, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Polsek Way Bungur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Suharjono pria kelahiran 1983 warga Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian handphone, polisi juga mengamankan barang bukti handphone jenis Vivo hasil curian.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur, Iptu Johannes mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/2/2024) di kediaman temannya.
Johannes juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian handphone pada Kamis, 4 Januari 2024.
"Peristiwa terjadi di Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur. Dikediaman korban bernama Fitri, setelah korban melapor kami melakukan penyelidikan dan berjarak satu bulan lebih pelaku kami tangkap," kata Johannes saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024)
Johannes menjelaskan, modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jahatnya, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah bagian depan.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku menuju sebuah kamar dimana korban sedang tertidur, melihat handphone pelaku yang diletakan di meja kecil di kamar korban, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.
"Setelah handphone dikuasi, namun tidak di jual pelaku melainkan justru di gunakan untuk dirinya sendiri. Bahkan saat kami tangkap, pelaku sedang memainkan handphone hasil curiannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








