• Senin, 05 Mei 2025

Warek II Unila Prof. Rudy Diberhentikan Dengan Hormat

Selasa, 27 Februari 2024 - 16.21 WIB
1.6k

Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat. Foto: Dok.Unila

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani memberhentikan Wakil Rektor (Warek) II, Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., 

Pemberhentian itu tertuang di dalam Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat.

"Bersama ini, perlu disampaikan keterangan mengenai   pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila," ujar Kabiro Humas Unila Budi Sutomo, Selasa (27/2/2024).

Hal itu katanya, sesuai dengan Statuta Unila Pasal 52 menyebutkan 'Dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.'

"Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," bebernya.

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan  dengan isi memberhentikan dengan hormat Prof. Rudy Sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung dengan  ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," sambungnya.

Kemudian lanjut dia, Rektor Universitas Lampung mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024.

"Yang memerintahkan kepada Anna Gustina Zainal,  Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung menjabat juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung," tukasnya. (*)