• Kamis, 05 Desember 2024

Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern

Selasa, 27 Februari 2024 - 10.27 WIB
84

Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri saat sidak ke pasar tradisional terkait kelangkaan beras. Foto: Kompas.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Pangan mengungkap penyebab kelangkaan beras di ritel-ritel modern. Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Assegaf menyatakan, para produsen lebih tertarik untuk memasok beras premium hasil olahannya ke pasar tradisional ketimbang di ritel.

Hal itu lantaran harga yang dilepas ke pasar tradisional lebih tinggi jika dibandingkan dilepas ke ritel. “Stok beras di gudang distribusi center dan outlet ritel modern minim namun di pasar tradisional mencukupi. Itu lantaran produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi pangan yang disiarkan secara virtual, Senin (26/2/2024).

Assegaf memaparkan, berdasarkan hasil tinjauan Satgas Pangan, stok beras di ritel modern di beberapa wilayah masih minim yakni di wilayah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten. Di Jawa Tengah per tanggal 22 Februari, stok beras yang ada di gudang Bulog Jateng mencapai 91.127 ton sementara stok beras yang disimpan di gudang ritel modern hanya mencapai 760 ton.

“Stok beras medium dan premium di wilayah Jateng mencukupi namun masih ada di beberapa ritel modern yang minim stok beras premium,” katanya. Kemudian di kawasan DKI Jakarta dan Banten stok penyimpanan beras di gudang Bulognya mencapai 20.701 ton dan stok yang disimpan di gudang ritel modern hanya mencapai 631 ton.

“Sehingga dengan demikian stok beras medium dan premium di wilayah DKI mencukupi di pasar tradisional namun kurangnya pasokan beras premium ke ritel modern,” jelas Assegaf.

“Sedangkan untuk daerah Banten, beras premium dan medium (SPHP) di ritel modern kosong dan untuk di pasar tradisional banyak dibanjiri beras medium dan beras premium minim,” sambungnya.

Kemudian berdasarkan data yang dimilikinya di wilayah Jawa Tengah, jumlah stok beras medium atau SPHP yang disimpan di gudang-gudang ritel di sana hanya mencapai 760.850 kilogram. Sementara stok beras premiumnya kosong.

Lalu, untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten jumlah stok beras medium atau SPHP yang disimpan di gudang-gudang ritel di sana hanya mencapai 606.925 kilogram dan stok beras premiumnya mencapai 24.200 kilogram.

Sementara itu, Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta di lapangan bahwa saat ini produsen menghentikan sementara distribusi beras ke ritel modern di Provinsi Lampung. Dampaknya, stok beras di ritel modern kini langka.

Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan kepada produsen beras di Provinsi Lampung. Pemantauan dilakukan menindaklanjuti temuan kelangkaan beras di ritel modern dan kenaikan harga beras di pasar tradisional Lampung.

KPPU memfokuskan pantauan terhadap ketersediaan stok dan harga di tingkat Produsen. Pantauan juga dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan ritel modern yang menyebut tidak tersedianya beras disebabkan tidak adanya supply dari produsen dengan alasan harga.

“Dalam pantauan kepada produsen, KPPU mendapati bahwa benar adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen kepada ritel modern di Provinsi Lampung yang menginformasikan pemberhentian sementara distribusi beras kepada ritel modern dengan alasan harga saat ini sudah mencapai Rp14.500/kg. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.900/kg,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, dalam keterangan tertulisnya kepada Kupas Tuntas, Selasa (20/2/2024).

Wahyu mengatakan, sehubungan dengan ritel modern tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produsen memberhentikan supply kepada ritel modern.

Ia mengungkapkan, KPPU mendapati supply terakhir yang dilakukan produsen kepada ritel modern terjadi pada 9 Februari 2024. Menurutnya, produsen beras di Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras kepada pasar tradisional yang bersedia untuk menerima dan menjual beras dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)