KPK Tetapkan Lebih dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Gedung KPK RI. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR
RI.
KPK telah menggelar
ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan. "Lebih dari
dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ali mengatakan, dalam
kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas. KPK
menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK menyebut dugaan
perkara rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI menimbulkan kerugian
keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Ali mengatakan,
penyidik menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.
"(Kerugian) miliaran rupiah," kata Ali.
Adapaun sejumlah
pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar.
Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
"Antara lain
segala kelengkapan rumah jabatan mas seperti kelengkapan kamar tidur, ruang
tamu dan lain-lain," jelas Ali.
Dalam kasus tersebut,
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pernah
diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan
saat itu, Indra naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung
dengan lanyard merah. Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim
penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (*)
Berita Lainnya
-
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
BGN Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik, Sudah Terealisasi 21.801 Unit
Selasa, 07 April 2026 -
BGN Minta Maaf Terkait 72 Siswa Diduga Keracunan Spageti MBG
Sabtu, 04 April 2026








