• Minggu, 24 November 2024

KPK Tetapkan Lebih dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Selasa, 27 Februari 2024 - 10.15 WIB
83

Gedung KPK RI. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

KPK telah menggelar ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Ali mengatakan, dalam kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas. KPK menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

KPK menyebut dugaan perkara rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Ali mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara. "(Kerugian) miliaran rupiah," kata Ali.

Adapaun sejumlah pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar. Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.

"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan mas seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain," jelas Ali.

Dalam kasus tersebut, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar  pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.

Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah. Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (*)