KPK Tetapkan Lebih dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR
RI.
KPK telah menggelar
ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan. "Lebih dari
dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ali mengatakan, dalam
kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas. KPK
menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK menyebut dugaan
perkara rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI menimbulkan kerugian
keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Ali mengatakan,
penyidik menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.
"(Kerugian) miliaran rupiah," kata Ali.
Adapaun sejumlah
pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar.
Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
"Antara lain
segala kelengkapan rumah jabatan mas seperti kelengkapan kamar tidur, ruang
tamu dan lain-lain," jelas Ali.
Dalam kasus tersebut,
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pernah
diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan
saat itu, Indra naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung
dengan lanyard merah. Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim
penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024