• Senin, 05 Mei 2025

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Ahli Waris Pengawas Pemilu yang Meninggal Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 27 Februari 2024 - 16.07 WIB
74

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan, jika anak-anak dari pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas bisa mendapat beasiswa pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris nilainya berbeda-beda. Pihaknya membagi dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas, meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.

Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar 42 juta per orang. 

"Ditambah beasiswa pendidikan dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko, Selasa (27/2/2024).

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J. H. Malonda mengatakan, jika pengawas meninggal dunia, cacat, atau mengalami luka saat menjalankan tugas bisa saja mendapat santunan ganda atau double.

"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn. 

Ia menjelaskan pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaga Bawaslu.

Herwyn menyebutkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar 36 juta serta santunan pemakaman 10 juta.

"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah 16,5 juta, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang 8,25 juta. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," ujarnya.

Herwyn juga mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengawas pemilu yang mendapatkan musibah pasca Pemilu.

"Saat ini kami lagi mengkondisikan untuk menginformasikan, melaporkan ke BPJS mengenai jajaran Bawaslu yang mendapatkan musibah baik terkait dengan yang kecelakaan, rawat inap, rawat jalan, termasuk yang meninggal dunia," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga 2,6 miliar.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, 

Menko Muhadjir mengatakan, mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.

Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia hingga 26 Februari 2024. 

"Sampai minggu ini nambah tiga. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024). (*)

Editor :