Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK

Ilustrasi. Foto: CNBC
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Mulai berlaku di 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan
resmi menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala
Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan
berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
"Uji
coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan
melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," beber Rizzky
dilansir dari detikcom Senin (26/2/2024).
Rizzky menjelaskan kebijakan ini juga
menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi
Program JKN.
Disebutkan
30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya
implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat
dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
"Untuk memastikan bahwa masyarakat dalam
hal ini khususnya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.
Bagaimana Jika Belum Daftar Peserta BPJS?
Bila pemohon SKCK belum terdaftar sebagai
peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa
dilakukan bersamaan. Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:
a. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account
pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
b. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran
bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
c. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program
cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan
status Non Aktif.
Berbeda jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS,
tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif. Berikut persyaratannya:
a. Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan
pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal
pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Menunggak iuran dan belum mampu membayar,
pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap
(REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB
memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima
Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan
pembayaran iuran secara bertahap.
Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih
dulu di enam daerah seperti berikut:
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Jawa Tengah
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Bali dan Polda Papua Barat. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Senin, 05 Mei 2025
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
-
Senin, 05 Mei 2025
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
-
Senin, 05 Mei 2025
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
-
Senin, 05 Mei 2025
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen