• Senin, 18 November 2024

Merasa Ditipu Penyelenggara Pemilu Hingga Rp760 Juta, Caleg Lapor ke Bawaslu Lampung

Senin, 26 Februari 2024 - 19.36 WIB
357

Erian Efendi (baju hitam) LO dari caleg DPRD kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan, Erwin Nasution. Senin, (26/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan Erwin Nasution melapor kepada Bawaslu Lampung karena merasa ditipu Penyelenggara hingga Rp760 juta. 

LO dari caleg Erwin Nasution yakni Erian Efendi menjelaskan, sejumlah oknum penyelenggara itu adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp530 juta.

Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, Ketua Panwascam Wayhalim Rp50 juta. Sehingga total Rp760 juta.

"Pada bulan November 2023 caleg atas nama Erwin Nasution bertemu membuat kesepakatan salah satu berinisial FT datang ke Lembah Hijau dengan menjanjikan dijadikan anggota DPRD kota Bandar Lampung. Pertemuan itu sampai 3 kali diberikan berjumlah Rp530 juta oleh FT," kata Erian pasca melapor kepada Bawaslu Lampung, Senin, (26/2/2024).

"Didalam perjalanannya, ternyata setelah 3 hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan. Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO pada akhirnya beliau FT mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya," tambahnya.

Lebih lanjut ia berharap, oknum penyelenggara itu agar dapat diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Harapan ini karena Erwin di zolimi dan kami sudah di rugikan, kita minta keadilan agar penyelenggara sekarang diberikan sanksi seberatnya," ujarnya.

Ia menegaskan, atas kejadian itu bukan dari pihak Erwin yang meminta, tetapi oknum penyelenggara itu yang menawarkan.

"Mereka menjanjikan dan meminta uang. Jadi bukan kita yang minta tapi mereka yang menawarkan. Jadi ini pelajaran jangan mempermainkan suara," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, uang tersebut dapat dikembalikan. "Iya harapan kita uang itu dikembalikan," tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan itu.

"Iya akan kita pelajari, sesuai dengan bukti-bukti. Jika sudah lengkap, maka akan kita mintai klarifikasi," kata Iskardo.

Iskardo juga mengatakan, paling tidak proses kajian itu akan dilakukan selama 7 hari apakah memenuhi unsur ataupun tidak.

"Selama  7 hari ini kami akan plenokan apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Kita lihat dikajian kami, insyallah besok kami bisa melakukan langkah berikutnya," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas temuan ini diharapkan tidak mencederai proses pemilu.

"Dari semua proses ini tentu kita tidak ingin ini mencederai proses pemilu bahkan sampai ada orang yang meninggal. Tentu terhadap dugaan ini kita tidak bisa menggeneralisir dan mencederai," tutup Iskardo. (*)

Editor :