Dua Pengedar Sabu di Marga Sekampung Lamtim Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur meringkus 2 orang pengedar sabu. Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki Setiawan mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengedarkan narkoba di Daerah Kecamatan Marga Sekampung.
Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP yang diinformasikan warga setempat.
"Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku berinisial DD (51) di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 13.30," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,23 gram dan 1 bundel plastik klip bening.
"Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan pelaku di tempat," ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari pelaku lain berinisial HF (42).
Lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HF di Desa yang sama.
Dari tangan HF, petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,61 gram, 1 bundel plastik klip bening dan 1 timbangan digital.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Unit Satresnarkoba Polres Lampung Timur.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024