Dua Pengedar Sabu di Marga Sekampung Lamtim Diringkus Polisi

Dua pengedar sabu DD (51) dan HF (42) saat diamankan polisi Lampung Timur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur meringkus 2 orang pengedar sabu. Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki Setiawan mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengedarkan narkoba di Daerah Kecamatan Marga Sekampung.
Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP yang diinformasikan warga setempat.
"Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku berinisial DD (51) di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 13.30," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,23 gram dan 1 bundel plastik klip bening.
"Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan pelaku di tempat," ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari pelaku lain berinisial HF (42).
Lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HF di Desa yang sama.
Dari tangan HF, petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,61 gram, 1 bundel plastik klip bening dan 1 timbangan digital.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Unit Satresnarkoba Polres Lampung Timur.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025