• Senin, 05 Mei 2025

DPRD Bandar Lampung Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT HKKB di Eks Hutan Kota

Senin, 26 Februari 2024 - 19.50 WIB
105

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD kota Bandar Lampung telah melayangkan surat rekomendasi ke pemerintah kota (Pemkot) setempat perihal penghentian aktivitas PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di eks hutan kota Way Halim.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, rekomendasi penghentian aktivitas itu karena adanya perubahan ahli fungsi lahan yang dikhawatirkan Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana alam.

"Iya kita sudah mengirimkan rekomendasinya ke pemkot," kata Wiyadi saat dimintai keterangan, Senin (26/2/2024).

Wiyadi menerangkan, surat rekomendasi itu No. B./235/000.1.5/II.01/2024 ditandatangani Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi tanggal 16 Februari 2024.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwasanya telah tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dan III PT HKKB sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu selalu mangkir dari rapat, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti perizinan secara lengkap.

Maka dari itu, secara regulasi segala bentuk aktivitas kegiatan dari PT HKKB di lahan hutan kota belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan belum memenuhi syarat-syarat dalam penataan ruang.

Berdasarkan hal tersebut maka DPRD merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung, pertama, memerintahkan pihak PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota Way Halim.

“Kedua, memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi itu telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemerintahan Kota Bandar Lampung,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyampaikan, sebelum ramai soal itu pihaknya telah memanggil pihak PT HKKB.

"Yang intinya mereka itu jangan melakukan aktivitas. Tapi dilakukan upaya untuk antisipasi jika terjadinya hujan lebat," kata Muhtadi.

Sehingga jelasnya, bahwa memang di lokasi itu tidak ada aktivitas.

"Jadi kalau misalnya dia (PT HKKB) benerin saluran air. Itu kan bukan berarti dia melakukan aktivitas, tapi dia membenarkan saluran air biar saat hujan lebat itu bisa ngalir airnya," kata Muhtadi.

Muhtadi pun menyampaikan bahwasanya PT HKKB saat ini menguasai lahan di Way Halim seluas 20 hektar dengan alas Hak Guna Bangunan (HGB).

"Rencana awalnya memang mereka ingin membangun superblok. Namun, itu belum bisa dilakukan, kemudian mereka membuat perencanaan baru yaitu membangun perumahan dan pertokoan di lahan seluas 8 hektar,” jelas dia.

Kemudian, lanjut Muhtadi, di atas lahan seluas 12 hektar, pihak PT HKKB berencana akan membangun taman rekreasi Mini Zoo, outlet dan hotel dengan rencana 100 kamar dan Play Ground, Water Park.

"Maka kita pun menyambut baik dengan adanya investasi itu. Nah dalam investasi itu mereka harus melalui beberapa tahapan dan harus sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor :