Bawaslu RI Ungkap 30 Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, sekitar 30 petugas pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia saat menjalankan tugas. Jumlah tersebut merupakan data pada, Senin (26/2/2024) yang merupakan hari terakhir masa tugas pengawas pemilu.
"Sampai pekan ini ada penambahan sekitar dua atau tiga (petugas yang meninggal). Berarti sekitar 30 orang (petugas yang meninggal)," kata Bagja kepada wartawan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Bagja menjelaskan, sekitar 30 petugas yang meninggal itu terdiri atas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Menurut dia, sekitar 30 petugas itu meninggal karena kelelahan saat menjalankan tugas. Faktor penyebab petugas kelelahan itu akan jadi bahan evaluasi untuk gelaran pemilu selanjutnya.
Bagja menambahkan, pemerintah saat ini sedang menyalurkan dana santunan kepada keluarga dari petugas yang meninggal dunia. Sebagian sudah tuntas disalurkan, sebagian lain masih dalam proses administrasi.
Bagja menerangkan, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal jauh lebih banyak. KPU RI menyatakan, terdapat 90 petugas yang meninggal dalam kurun waktu 14–22 Februari 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 60 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 petugas ketertiban TPS.
"Sebanyak 20 orang petugas TPS yang meninggal sudah diberikan santunan. Sisanya sedang dalam proses," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Hasyim menjelaskan, besaran santunan adalah Rp 36 juta. Lalu ditambah biaya pemakaman senilai Rp 10 juta bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, sebanyak 8 petugas Pemilu di Provinsi Lampung meninggal dunia terdiri dari 5 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 3 Linmas.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang, Ali Sidik menyatakan, penyebab kematian petugas Pemilu tersebut disebabkan oleh kelelahan dan penyakit.
"Tiga anggota KPPS meninggal saat bertugas, satu orang tersengat listrik di ladang, dan satu orang meninggal jatuh dari tempat ibadah. Sementara itu, tiga Linmas meninggal karena sakit," ungkapnya.
Ali menjelaskan, ketiga anggota KPPS yang meninggal berasal dari Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
"Anggota KPPS yang tersengat listrik berasal dari Lampung Selatan, yang jatuh dari tempat ibadah dari Lampung Timur, sementara Linmas berasal dari Mesuji dan Lampung Selatan," jelasnya.
KPU juga memberikan santunan kepada keluarga penyelenggara yang meninggal dunia, dengan besaran maksimal santunan sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
"Santunan ini diberikan dengan catatan bahwa almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya, baik itu dari BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja yang bersumber dari APBN," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025