Bawa Pedang dan Celurit, 2 Remaja di Bandar Lampung Hendak Tawuran Diamankan Polisi
AA (16) dan RA (17) pelajar yang kedapatan membawa sajam saat hendak tawuran di Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu (25/2/2024) dini hari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung
mengamankan 2 orang remaja bawa pedang dan celurit hendak melakukan tawuran, keduanya
diamankan oleh Tim Walet di pinggir ruas Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar
Lampung pada Minggu (25/2/2024) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua remaja itu berinisial AA (16) dan RA (17) yang masih berstatus pelajar.
"Mereka terjaring razia Tim Walet Samapta yang sedang patroli di wilayah Pahoman, saat itu petugas berpapasan dengan 3 motor yang masing-masing pengendara membawa sajam," ujarnya. Senin (26/2/2024).
Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan itu terpisah.
"Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat membuang sajam ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran," ucapnya.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di seputaran lapangan Saburai atau tepatnya di Jalan Tulang Bawang, Enggal.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku berencana akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pedang samurai, 1 buah celurit panjang modifikasi dan 1 buah stik golf.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dennis pun menghimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dengan aktivitas anaknya saat berada di luar rumah khususnya malam hari. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026








