• Selasa, 26 November 2024

Bawa Pedang dan Celurit, 2 Remaja di Bandar Lampung Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Senin, 26 Februari 2024 - 15.57 WIB
126

AA (16) dan RA (17) pelajar yang kedapatan membawa sajam saat hendak tawuran di Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu (25/2/2024) dini hari. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengamankan 2 orang remaja bawa pedang dan celurit hendak melakukan tawuran, keduanya diamankan oleh Tim Walet di pinggir ruas Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu (25/2/2024) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua remaja itu berinisial AA (16) dan RA (17) yang masih berstatus pelajar.

"Mereka terjaring razia Tim Walet Samapta yang sedang patroli di wilayah Pahoman, saat itu petugas berpapasan dengan 3 motor yang masing-masing pengendara membawa sajam," ujarnya. Senin (26/2/2024).

Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan itu terpisah.

"Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat membuang sajam ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran," ucapnya.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di seputaran lapangan Saburai atau tepatnya di Jalan Tulang Bawang, Enggal.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku berencana akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman.

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pedang samurai, 1 buah celurit panjang modifikasi dan 1 buah stik golf.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dennis pun menghimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dengan aktivitas anaknya saat berada di luar rumah khususnya malam hari. (*)