Kapolda Lampung Batasi Aktivitas Organ Tunggal, Rosyim Nyerupa: Langkah Konkret Berantas Kriminalitas di Lampung

Koordinator Sertikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Simpul), Rosim Nyerupa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Sertikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Simpul) mengapresiasi intruksi dari Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika agar hiburan organ tunggal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB atau pukul 22.00 WIB.
Koordinator Sertikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Simpul), Rosim Nyerupa mengatakan, himbauan Kapolda terkait hiburan malam dinilai sangat penting, mengingat maraknya kriminalitas saat berlangsungnya hiburan organ tunggal kerap terjadi.
Dengan adanya hiburan organ tunggal hingga larut malam, menurutnya akan jadi ajang pesta miras dan narkoba yang berkedok hiburan organ tunggal dikala malam.
"Saya sangat bersyukur mendapat kabar adanya instruksi Kapolda Lampung, bapak Irjen Helmy Santika agar hiburan organ tunggal hanya sampai jam sembilan atau sepuluh malam saja, Kami sangat mendukung. Hal ini tentu sangat berdampak baik bagi masyarakat bahkan pemuda di Lampung. Hiburan orgen tunggal dikala malam dengan sajian musik remix disinyalir jadi tempat paling spesial bagi peredaran narkoba dan pesta narkoba berkedok hiburan organ tunggal dikala malam," kata Rosim, Sabtu (24/2/2024).
"Karena tidak dapat dipungkiri bahwa, pada saat hiburan organ tunggal dimalam hari berlangsung tidak sedikit orang-orang baik muda maupun tua mabuk-mabukan, mulai dari miras hingga konsumsi narkoba bahkan ada yang berujung maut karena perkelahian dan lain sebagainya, tentu akan menggangu situasi Kamtibmas." sambungnya.
Alumni aktivis HMI Cabang Bandar Lampung ini menambahkan, dengan adanya himbauan Kapolda Lampung itu akan jadi salah satu langkah konkret dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di desa.
"Ini merupakan langkah kongret untuk memberantas krimanal dan beredarnya obat terlarang, apalagi baru-baru ini Lampung menjadi sorotan usai kasus meninggalnya dua remaja karena overdosis saat hiburan organ tunggal di Pesawaran, beberapa hari lalu. Kejadian itu sangat memprihatinkan, kita tidak tahu ya kemana aparatur kampung dan Bhabinkamtibmas setempat hiburan tersebut berlanjut apalagi suara musik pasti terdengar keras," jelasnya.
"Sebenarnya, melalui aturan bersama beberapa daerah telah menerapkan pembatasan jam operasional hiburan organ tunggal dimalam hari termasuk di Lampung. Namun, aturan baku yang dibuat kerap sekali dilanggar oleh masyarakat, lemahnya monitoring dan sanksi tegas jadi catatan bersama." lanjutnya.
Rosim berharap, dengan adanya intruksi Kapolda Lampung, para pemilik organ tunggal termasuk masyarakat dapat menjalankan perintah tersebut.
"Harapannya himbauan Kapolda ini dapat benar-benar diindahkan oleh masyarakat saibul hajat dan pemilik organ jangan dilanggar, aparat setempat harus tegas apabila ada yang melanggar intruksi Kapolda Lampung. Selama ini masyarakat masih banyak melangsungkan hiburan organ tunggal sampai malam hari bahkan waktu subuh baru bubar. Dalam kondisi seperti ini, Bhabinkamtibmas dan kepala desa harus dapat merespon dengan menindak tegas demi kenyamanan dan keamanan bersama," ujarnya.
"Selain masyatakat yang peduli, Persoalan hiburan organ tunggal hingga larut malam dan maraknya peredaran narkoba didesa ini sebenarnya kuncinya ada diaparatur desa dan Bhabinkamtibmas karena mereka yang paham bagaimana situasi didesa. Masyarakat juga diharapkan dapat turut serta aktif dalam menyampaikan informasi-informasi yang berkenaan dengan kamtibmas," sambungnya.
Rosim turut berterimakasih terhadap atensi Kapolda Lampung terkait jam operasional hiburan organ tunggal.
"Saya mewakili Pemuda Lampung menyampaikan terimakasih kepada pak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika atas pembatasan jam operasional hiburan organ tunggal di Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan, keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan terkait aktivitas organ tunggal. Hal itu menyusul meninggalnya dua remaja akibat overdosis dalam acara organ tunggal di Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/2/2024).
Polda Lampung, kata Helmy, akan bertindak tegas menghadapi kriminalitas yang melibatkan aktivitas organ tunggal.
"Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari Organ Tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba," ujarnya yang dikutip dari rilis Polda Lampung, Kamis (22/2/2024).
Menangani situasi itu, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional organ tunggal hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat.
Helmy menyoroti video viral di Pesawaran yang menunjukkan pelanggaran jam operasional, di mana kegiatan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
"Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik organ tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku," tegas Helmy.
Upaya tersebut melibatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha organ tunggal.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. (*)
Berita Lainnya
-
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025