Pelunasan Bipih Tahap I Selesai, 510 Kursi Jemaah Haji Lampung Belum Terisi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelunasan Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama pada musim haji tahun 1445 H atau 2024 M
telah resmi ditutup pada, Jumat (23/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi
Lampung, Puji Raharjo mengatakan, jika hingga hari terakhir tersebut sebanyak
6.742 calon jemaah haji Lampung sudah melakukan pelunasan Bipih.
"Total kuota haji asal Provinsi Lampung pada tahun ini
sebanyak 7.252 orang. Sampai dengan batas akhir pendaftaran tadi sore, ada
6.742 orang calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih," kata Puji.
Puji merincikan jika 6.742 calon jemaah haji yang melakukan
pelunasan tersebut terdiri dari 5.744 jemaah haji reguler berdasarkan nomor
urut porsi dan 998 adalah calon jemaah haji kuota cadangan.
"Calon jemaah yang belum melakukan pelunasan ini karena
mereka menunda keberangkatan menjadi tahun depan, dan ada juga yang sedang
evaluasi istitha’ah kesehatan," jelasnya.
Selain itu Puji juga mengatakan jika sampai saat ini masih
tersedia 510 seat atau tempat duduk untuk calon jemaah haji Lampung yang belum
terisi.
"Jadi sampai hari ini masih tersedia 510 seat lagi untuk
calon jemaah haji Lampung yang belum terisi. Nanti akan diisi pada pelunasan tahap
kedua yang akan dilaksanakan pada 13-26 Maret 2024," katanya.
Puji menjelaskan jika pelunasan pada tahap kedua tersebut
meliputi pendamping lansia serta penggabungan mahram.
"Tahap dua itu meliputi kuota untuk pendamping lansia
dan kuota untuk penggabungan mahram. Misal suami terpisah dengan istri, kalau
masa pendaftaran antar keduanya sudah lebih dari lima tahun maka itu bisa
melakukan penggabungan," jelasnya.
Selain itu pelunasan tahap kedua juga termasuk para calon
jemaah haji yang gagal sistem saat melakukan pembayaran dan sedang evaluasi
istithaah kesehatan.
"Tahap kedua juga termasuk jemaah yang gagal sistem
untuk pembayaran. Kemudian yang istithaah nya sedang evaluasi. Misal gula darah
nya atau tensi nya masih tinggi," katanya.
Namun ia memaparkan jika untuk penggabungan mahram tersebut
terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan batas akhir pendaftaran pada
tanggal 7 Maret 2024.
"Jadi yang mau menggabungkan mahram itu daftar dulu
sebelum masa pelunasan tahap kedua dibuka. Mereka bisa mengajukan permohonan ke
bidang PHU masing-masing daerah," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025