• Selasa, 06 Mei 2025

Pelunasan Bipih Tahap I Selesai, 510 Kursi Jemaah Haji Lampung Belum Terisi

Jumat, 23 Februari 2024 - 18.52 WIB
1.2k

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama pada musim haji tahun 1445 H atau 2024 M telah resmi ditutup pada, Jumat (23/2/2024) pukul 15.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, jika hingga hari terakhir tersebut sebanyak 6.742 calon jemaah haji Lampung sudah melakukan pelunasan Bipih.

"Total kuota haji asal Provinsi Lampung pada tahun ini sebanyak 7.252 orang. Sampai dengan batas akhir pendaftaran tadi sore, ada 6.742 orang calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih," kata Puji.

Puji merincikan jika 6.742 calon jemaah haji yang melakukan pelunasan tersebut terdiri dari 5.744 jemaah haji reguler berdasarkan nomor urut porsi dan 998 adalah calon jemaah haji kuota cadangan.

"Calon jemaah yang belum melakukan pelunasan ini karena mereka menunda keberangkatan menjadi tahun depan, dan ada juga yang sedang evaluasi istitha’ah kesehatan," jelasnya.

Selain itu Puji juga mengatakan jika sampai saat ini masih tersedia 510 seat atau tempat duduk untuk calon jemaah haji Lampung yang belum terisi.

"Jadi sampai hari ini masih tersedia 510 seat lagi untuk calon jemaah haji Lampung yang belum terisi. Nanti akan diisi pada pelunasan tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 13-26 Maret 2024," katanya.

Puji menjelaskan jika pelunasan pada tahap kedua tersebut meliputi pendamping lansia serta penggabungan mahram.

"Tahap dua itu meliputi kuota untuk pendamping lansia dan kuota untuk penggabungan mahram. Misal suami terpisah dengan istri, kalau masa pendaftaran antar keduanya sudah lebih dari lima tahun maka itu bisa melakukan penggabungan," jelasnya.

Selain itu pelunasan tahap kedua juga termasuk para calon jemaah haji yang gagal sistem saat melakukan pembayaran dan sedang evaluasi istithaah kesehatan.

"Tahap kedua juga termasuk jemaah yang gagal sistem untuk pembayaran. Kemudian yang istithaah nya sedang evaluasi. Misal gula darah nya atau tensi nya masih tinggi," katanya.

Namun ia memaparkan jika untuk penggabungan mahram tersebut terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 7 Maret 2024.

"Jadi yang mau menggabungkan mahram itu daftar dulu sebelum masa pelunasan tahap kedua dibuka. Mereka bisa mengajukan permohonan ke bidang PHU masing-masing daerah," katanya. (*)