Pelaku Pembuangan Bayi di Irigasi Trimurjo Lamteng Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Trimurjo, Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim gabungan Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pembuangan mayat bayi yang terapung di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pada Kamis (22/2/2024).
Dimana, mayat bayi itu ditemukan warga mengambang di aliran irigasi Kampung Tempuran pada Rabu (21/2/2024).
Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan belia berinisial ADP (20) dan AP (21).
"ADP merupakan warga Kotagajah Lampung Tengah, sedangkan pacarnya AP warga Punggur Lampung Tengah," kata Rihamuddin saat dikonfirmasi Jumat (23/2/2024).
Kedua pelaku berhasil diamankan setelah pihak polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membuang bayi itu pada Minggu (18/2/2024)," ucapnya.
"Jadi sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan bayi secara mandiri di dalam kamar," lanjutnya.
Setelah melahirkan, pelaku AP membungkus bayi itu ke dalam kantong dan membuangnya ke Sungai Way Sekampung sekitar pukul 23.00 WIB.
"Motifnya diduga tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," jelasnya.
"Selain itu, mereka nekat membuang bayi itu lantaran takut dimarahi orangtuanya dan malu," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 buah seprai, dan 1 stel baju tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Usut Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito
Selasa, 10 Februari 2026 -
Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Simpang Agung, Ni Ketut Dewi Nadi Tekankan Persatuan
Senin, 09 Februari 2026 -
Terpilih Aklamasi, Musa Ahmad Kembali Pimpin Golkar Lampung Tengah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 07 Februari 2026









