• Selasa, 06 Mei 2025

Kejati Lampung Periksa Kembali 25 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kamis, 22 Februari 2024 - 14.59 WIB
104

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam waktu tiga hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa kembali sebanyak 25 saksi dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2.5 Miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pemeriksaan saksi dalam kasus KONI yang sempat dihentikan sementara kini telah dimulai kembali.

Dimana terhitung sejak 19 Februari hingga 21 Februari 2024 kemarin, Ricky menyampaikan, sudah ada sebanyak 25 saksi yang diperiksa.

"Total saksi yang sudah dipanggil sejak 19 Februari kemarin sudah ada 25 orang," kata Ricky saat dihubungi Kamis (22/02/2024).

Namun secara rinci siapa saja nama dan jabatan 25 orang saksi tersebut ,Ricky mengatakan, belum bisa memberikan informasi hal tersebut.

"Untuk siapa-siapanya, mohon maaf belum bisa kita kasih tau," katanya.

Disinggung terkait apa saja pertanyaan yang diajukan terhadap saksi sebelumnya yang dipanggil yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Lampung. Ricky juga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan informasi terlebih hal tersebut menjadi hak dan ranah penyidik.

"Kalau itu belum ada informasi apa saja pertanyaannya karena itu ranahnya penyidik," jelasnya.

Sementara saat ditanya terkait akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Ricky mengaku, belum mendapat informasi. "Kalau itu belum ada infonya," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah KONI 2020.

Kedua tersangka terasbut adalah Frans Nurseta yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport.

Kemudian Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

"Sudah dua orang tersangka (FN dan AN), dan ini sudah masuk kedalam penyidikan khusus," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, (28/12/2023).

Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung.

Namun hingga saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan pemanggilan, dimana Kejati Lampung beralasan masih memeriksa dan memperdalam kembali keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat tuntutan. (*)

Editor :