Alasan Bawaslu Lambar Rekomendasikan PSU di TPS 04 Giham Sukamaju

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Lampung Barat buka suara terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada beberapa temuan yang menjadi
alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di TPS 04 Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau ditemukan beberapa pemilih yang menyalurkan hak suara diluar aturan.
Ia menjelaskan, ada tiga orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak juga masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun tetap memberikan hak pilih di TPS 04 Giham Sukamaju.
"Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb, mereka hanya memiliki E-KTP, tapi bukan domisili setempat, kemudian diberikan surat suara hingga dapat memberikan suaranya di TPS," kata dia melalui rilis yang diterima, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA: KPU
Lambar Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Giham Sukamaju
Jones menerangkan menurut Pasal 372 UU 7 Nomor 2017 PSU dilaksanakan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu PSU dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya.
"Sehingga berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa TPS 04 Giham Sukamaju harus dilaksanakan PSU maka Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang," kata dia.
Ia menambahkan perihal tanggal pemungutan suara ulang, Ketua sekaligus Kordiv SDMO, Diklat dan Datin tersebut menjelaskan pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan (SK) KPU Lampung Barat.
"KPU menetapkan PSU dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), silahkan masyarakat TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau memberikan suaranya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
THR PPPK Pemkab Lampung Barat Dipangkas, Disdik: Efisiensi Anggaran
Jumat, 21 Maret 2025 -
Penjelasan UPT PJH Wilayah V Terkait Keluhan Pemeliharaan Jalan Provinsi Balak-Suoh Lambar
Jumat, 21 Maret 2025 -
Sidak 3 Lokasi, Wabup Lambar Temukan Belasan Pegawai Tak di Kantor Saat Jam Kerja
Kamis, 20 Maret 2025 -
Catat! Ada Bazar dan Pasar Murah di Halaman Kejari Lambar Pada 24 Maret 2025
Kamis, 20 Maret 2025