• Selasa, 06 Mei 2025

Serikat Buruh: Perusahaan Harus Beri Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pada Karyawan

Rabu, 21 Februari 2024 - 17.49 WIB
52

Ilustrasi. Foto: Ekonomi-Bisnis.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Sejahtera Independen '92 (SBSI 92) Kota Bandar Lampung, berharap agar seluruh pemberi kerja atau badan usaha dapat memberikan jaminan kepada para karyawannya.

Ketua SBSI 92 Kota Bandar Lampung, Deny Suryawan mengatakan, jika jaminan tersebut seperti jaminan sosial BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kami dari serikat buruh tentu saja para pemberi kerja atau badan usaha dapat memberikan jaminan Ketenagakerjaan dan kesehatan bagi para karyawannya," ujar Deny saat dimintai keterangan, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan jika seharusnya pemberian jaminan sosial tersebut tidak harus berpatokan dan melihat berapa lama karyawan tersebut bekerja pada sebuah perusahaan.

"Jaminan tersebut harus diberikan kepada pekerja baik pada sektor formal maupun non formal meskipun baru bekerja satu bulan. Karena sudah ada UU yang mengatur," jelasnya.

Menurutnya dengan adanya pemberian jaminan tersebut maka harapannya para pekerja dapat merasakan aman dan nyaman saat melakukan aktivitasnya.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini lebih melakukan mengantisipasi. Karena kecelakaan bukan hanya terjadi diluar perusahaan saja, tapi juga dilingkungan pekerjaan. Jadi buruh dan pekerja harus masuk BPJS," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga berpesan kepada para pekerja untuk dapat lebih berhati-hati dan waspada didalam menjelaskan aktivitas pekerjaan sehari-hari nya.

"Para pekerja harus melakukan antisipasi dalam membawa kendaraan. Bawa helm, jaket dan kelengkapan surat. Saat bekerja juga harus lebih hati-hati," paparnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat bahwa hingga Desember 2023, jumlah pekerja di Lampung yang sudah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebanyak 731.991 pekerja.

Asisten I Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim mengatakan, jika jumlah tersebut baru mencapai 26,79 persen dari jumlah populasi pekerja yang ada di Provinsi Lampung dengan jumlah 2,7 juta orang.

"Cakupan kepesertaan Program Jamsostek di Lampung sampai dengan 31 Desember 2023 sudah mencapai 26,79 persen atau sebesar 731.991 pekerja dari populasi pekerja 2,7 Juta pekerja," katanya. (*)