Serikat Buruh: Perusahaan Harus Beri Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pada Karyawan

Ilustrasi. Foto: Ekonomi-Bisnis.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Sejahtera
Independen '92 (SBSI 92) Kota Bandar Lampung, berharap agar seluruh pemberi kerja atau
badan usaha dapat memberikan jaminan kepada para karyawannya.
Ketua SBSI 92 Kota Bandar
Lampung, Deny Suryawan mengatakan, jika jaminan tersebut seperti jaminan sosial
BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami dari serikat buruh tentu saja para pemberi
kerja atau badan usaha dapat memberikan jaminan Ketenagakerjaan dan kesehatan
bagi para karyawannya," ujar Deny saat dimintai keterangan, Rabu
(21/2/2024).
Ia mengatakan jika seharusnya pemberian jaminan sosial tersebut
tidak harus berpatokan dan melihat berapa lama karyawan tersebut bekerja pada
sebuah perusahaan.
"Jaminan tersebut harus diberikan kepada pekerja baik pada
sektor formal maupun non formal meskipun baru bekerja satu bulan. Karena sudah
ada UU yang mengatur," jelasnya.
Menurutnya dengan adanya pemberian jaminan tersebut maka
harapannya para pekerja dapat merasakan aman dan nyaman saat melakukan aktivitasnya.
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini lebih melakukan
mengantisipasi. Karena kecelakaan bukan hanya terjadi diluar perusahaan saja,
tapi juga dilingkungan pekerjaan. Jadi buruh dan pekerja harus masuk
BPJS," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga berpesan kepada para pekerja
untuk dapat lebih berhati-hati dan waspada didalam menjelaskan aktivitas
pekerjaan sehari-hari nya.
"Para pekerja harus melakukan antisipasi dalam membawa
kendaraan. Bawa helm, jaket dan kelengkapan surat. Saat bekerja juga harus
lebih hati-hati," paparnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat bahwa
hingga Desember 2023, jumlah pekerja di Lampung yang sudah terlindungi oleh
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebanyak 731.991 pekerja.
Asisten I Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen
Mustakim mengatakan, jika jumlah tersebut baru mencapai 26,79 persen dari
jumlah populasi pekerja yang ada di Provinsi Lampung dengan jumlah 2,7 juta
orang.
"Cakupan kepesertaan Program Jamsostek di Lampung sampai
dengan 31 Desember 2023 sudah mencapai 26,79 persen atau sebesar
731.991 pekerja dari populasi pekerja 2,7 Juta pekerja," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025 -
HKTI: Bantuan POC Harus Tepat Sasaran dan Berkualitas Sesuai Kebutuhan Petani
Selasa, 06 Mei 2025 -
27 Pabrik Singkong Tutup Usai Gubernur Lampung Tetapkan Harga Rp1.350
Selasa, 06 Mei 2025