Polisi Gerebek Markas Kelompok Remaja Hendak Tawuran di Labuhan Dalam
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung
menggerebek sebuah rumah tua di Jalan Dahlia, Labuhan Dalam, Tanjung Senang
pada Selasa (20/2/2024) malam.
Dimana, rumah tua itu diduga sebagai basecamp para remaja kumpul
sebelum melakukan aksi tawuran.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan 17 orang remaja masih
berstatus pelajar sekolah.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati
mengatakan penggerebekan itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Jadi masyarakat sekitar udah resah karena sudah 3 hari
banyak remaja datang dan berkumpul di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu
(21/2/2024).
Adapun 17 remaja yang diamankan diantaranya SS (18), NA (16), RP
(17), AL (16), RF (16), FA (16), IR (16), RD (18), MF (16), HA (15), AN (16),
RA (16). RAA (14), NR (14), MI (18), RK (17) dan BA (15).
"Sebagian besar masih pelajar SMA, ada 3 yang masih duduk
di bangku SMP," ucapnya.
Selain 17 remaja tersebut, petugas juga mengamankan 3 bilah sajam
jenis celurit, 2 bilah sajam jenis pedang, 2 buah gir ikat sabuk dan 11 unit
motor.
Kini para remaja itu telah diamankan di Mapolresta Bandar
Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kita dalami dan lakukan pendataan serta pembinaan,
jika terbukti atas kepemilikan sajam pasti akan kita proses hukum,"
jelasnya.
Di kesempatan itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung menghimbau
kepada para orangtua agar lebih peduli dan mengawasi anak-anaknya saat berada
di luar rumah.
"Kepada masyarakat apabila melihat hal-hal mencurigakan
seperti ini, terkait berkumpulnya remaja atau hal lainnya, bisa segera
menghubungi polisi terdekat atau menghubungi layanan 110," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024