• Selasa, 26 November 2024

Pembacaan Putusan Hukuman Terhadap AKP Andri Gustami Ditunda

Rabu, 21 Februari 2024 - 16.56 WIB
110

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan pembacaan putusan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional ditunda lantaran Hakim yang menangani belum melakukan musyawarah.

Peundaan pembacaan putusan AKP Andri Gustami tersebut dibenarkan oleh Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, jika penundaan tersebut disebabkan oleh Hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.

"Iya betul, sidang putusan Terdakwa Andri Gustami ditunda, sebab hakim belum musyawarah," kata Dedi saat dihubungi Rabu (21/02/24) Sore.

Dedi menerangkan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa tersebut akan kembali digelar pekan depan.

"Sidang putusannya akan digelar pekan depan Rabu 28 Februari 2024 mendatang," katanya.

Diketahui sebelumnya Terdakwa Andri Gustami oleh penuntut umum Eka Aftarini dituntut hukuman mati.

"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka Aftarini dalam persidangan.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Butho saat diwawancari mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi asas kepastian hukum, karena memang didalam persidangan berlangsung terdakwa Andri Gustami banyak mengakui.

"Tetapi didalam hukum itu ada yang namanya asas keadilan dan ada yang namanya asas kemanfaatan. Contohnya, orang bisa dikatakan bersalah itu kalau ada niat jahat, dan jelas dalam persidangan motifnya masuk dalam sindikat itu karena under cover (penyamaran)," bebernya.

"Dia tidak izin kepada atasannya (under cover) itu karena ingin bergerak secara senyap. Tetapi yang harus diingat adalah dia melakukan itu dalam rangka penyamaran," sambungnya.

Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dimana Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.

Andri disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)