Pembacaan Putusan Hukuman Terhadap AKP Andri Gustami Ditunda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan pembacaan putusan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional ditunda lantaran Hakim yang menangani belum melakukan musyawarah.
Peundaan pembacaan putusan AKP Andri Gustami tersebut dibenarkan
oleh Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, jika penundaan
tersebut disebabkan oleh Hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan
permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.
"Iya betul, sidang putusan Terdakwa Andri Gustami ditunda,
sebab hakim belum musyawarah," kata Dedi saat dihubungi Rabu (21/02/24)
Sore.
Dedi menerangkan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan
putusan terhadap Terdakwa tersebut akan kembali digelar pekan depan.
"Sidang putusannya akan digelar pekan depan Rabu 28
Februari 2024 mendatang," katanya.
Diketahui sebelumnya Terdakwa Andri Gustami oleh penuntut umum
Eka Aftarini dituntut hukuman mati.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka
Aftarini dalam persidangan.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Butho saat
diwawancari mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi
asas kepastian hukum, karena memang didalam persidangan berlangsung terdakwa
Andri Gustami banyak mengakui.
"Tetapi didalam hukum itu ada yang namanya asas keadilan
dan ada yang namanya asas kemanfaatan. Contohnya, orang bisa dikatakan bersalah
itu kalau ada niat jahat, dan jelas dalam persidangan motifnya masuk dalam
sindikat itu karena under cover (penyamaran)," bebernya.
"Dia tidak izin kepada atasannya (under cover) itu karena
ingin bergerak secara senyap. Tetapi yang harus diingat adalah dia melakukan
itu dalam rangka penyamaran," sambungnya.
Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah
sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dimana Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan
pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.
Andri disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024