Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga di kediamannya pada Selasa (20/2/2024).
Tersangka berinisial KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga itu hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Lampung Timur.
Oknum Kepala Desa itu diamankan polisi lantaran terlibat tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tri Sinar Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000.
"Dimana total kerugiannya mencapai Rp 246.785.840," kata Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Rizal menjelaskan, perbuatan tersangka juga terungkap setelah adanya laporan hasil audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
"Jadi tersangka saat menjabat Kades Tri Sinar diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja atau tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota di dalam SPJ," jelasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








