Kejari Lamsel Tunggu Hasil PKKN Terkait Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Volanda Azis Shaleh. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk menetapkan siapa tersangka perkara dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.
Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Volanda Azis Shaleh menjelaskan, perkembangan proses penyidikan perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP.
"Masih proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Kasi Intel saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Voland menambahkan, tim penyidik Kejari Lamsel telah melakukan gelar perkara di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu, tanggal 10 Januari 2023.
"Hasil ekpos, permintaan tim penyidik terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) diterima," sambung Kasi Intel.
Disoal penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP, Voland menyebut menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Masih menunggu hasil PKKN dari BPKP terkait menemukan kerugian negara secara materil," urai Kasi Intel.
Disinggung mengenai kapan hasil PKKN olek BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dikeluarkan, Voland memperkirakan sebelum semester pertama berakhir.
"InsyaAllah sebelum semester pertama, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar," paparnya.
Voland merincikan, sejumlah 23 orang telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP.
"Jumlah saksi diperiksa 23 orang, 22 orang dari Sat Pol PP dan 1 orang dari BPKAD," tutup Kasi Intel.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, pengungkapan perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP telah naik ke penyidikan.
"Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan," kata Kasi Pidsus, tanggal 18 Oktober 2023 lalu.
Bambang melanjutkan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022.
"Diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan,"
Ditelisik lebih lanjut mengenai atas nama siapa saja rekening penyimpanan tersebut, Kasi Pidsus menjawab diplomatis.
"Kami belum bisa menerangkan," jelas Bambang. (*)
Berita Lainnya
-
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026 -
Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
Senin, 22 Desember 2025



