Kejari Lamsel Tunggu Hasil PKKN Terkait Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Volanda Azis Shaleh. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk menetapkan siapa tersangka perkara dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.
Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Volanda Azis Shaleh menjelaskan, perkembangan proses penyidikan perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP.
"Masih proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Kasi Intel saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Voland menambahkan, tim penyidik Kejari Lamsel telah melakukan gelar perkara di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu, tanggal 10 Januari 2023.
"Hasil ekpos, permintaan tim penyidik terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) diterima," sambung Kasi Intel.
Disoal penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP, Voland menyebut menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Masih menunggu hasil PKKN dari BPKP terkait menemukan kerugian negara secara materil," urai Kasi Intel.
Disinggung mengenai kapan hasil PKKN olek BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dikeluarkan, Voland memperkirakan sebelum semester pertama berakhir.
"InsyaAllah sebelum semester pertama, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar," paparnya.
Voland merincikan, sejumlah 23 orang telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP.
"Jumlah saksi diperiksa 23 orang, 22 orang dari Sat Pol PP dan 1 orang dari BPKAD," tutup Kasi Intel.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, pengungkapan perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP telah naik ke penyidikan.
"Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan," kata Kasi Pidsus, tanggal 18 Oktober 2023 lalu.
Bambang melanjutkan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022.
"Diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan,"
Ditelisik lebih lanjut mengenai atas nama siapa saja rekening penyimpanan tersebut, Kasi Pidsus menjawab diplomatis.
"Kami belum bisa menerangkan," jelas Bambang. (*)
Berita Lainnya
-
Tragedi KDRT Berujung Maut, Menantu Bunuh Mertua di Jati Agung Lampung Selatan
Senin, 20 April 2026 -
Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa di Sidomulyo Lamsel, Kakek Kandung Jadi Tersangka
Sabtu, 18 April 2026 -
Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp20 Juta di BRI Link Sidomulyo Lampung Selatan
Jumat, 17 April 2026 -
Diduga Salah Injak Gas, Mobil di Natar Lamsel Tewaskan Pengendara Motor
Jumat, 17 April 2026








