• Senin, 25 November 2024

FISIP Unila Canangkan Zona Integritas Menuju WBK WBBM

Rabu, 21 Februari 2024 - 17.28 WIB
1k

Dekan FISIP Unila Dra. Ida Nurhaida, M.Si., saat menyampaikan sambutan. Foto: Unila

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bersama seluruh jajaran FISIP Unila, pada Rabu pagi, 21 Februari 2024

Deklarasi dan penandatanganan tersebut dilakukan di Food Court Gedung H lantai satu FISIP Unila, disaksikan Kepala Biro Umum dan Keuangan Ida Ropaida, S.E., M.M., mewakili Rektor Unila dan sivitas akademika kampus setempat.

Dekan FISIP Unila Dra. Ida Nurhaida, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, hari pencanangan ZI WBK dan WBBM menjadi tonggak sejarah bagi FISIP Unila. Melalui langkah ini, FISIP Unila berkomitmen untuk menjalankan birokrasi secara bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat kampus.

FISIP Unila telah berinovasi dengan membangun Unit Layanan Terpadu (ULT) berupa loket pelayanan mahasiswa yang terintegrasi secara sistematis untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa.

“Kami selalu berupaya menjadi institusi berbasis pada integritas dengan memberikan layanan prima diatas standar layanan,” ujarnya.

Selanjutnya Ida Ropaida mengucapkan selamat dan apresiasi kepada FISIP Unila atas dicanangkannya ZI menuju WBK dan WBBM pada hari ini. Pencanangan ini merupakan bentuk komitmen Unila untuk menjadi wilayah birokrasi yang bersih dari korupsi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Dekan FISIP, diikuti para wakil dekan, disaksikan Kepala BUK Unila, dan sivitas akademika FISIP Unila.

Pencanangan kali ini turut menetapkan Arizka Warganegara, S.IP., Ph.D., sebagai agen perubahan di lingkungan FISIP Unila. Sebagai agen perubahan terpilih, ia ingin menjadikan FISIP sebagai instansi berintegritas yang bebas dari korupsi, salah satunya gratifikasi.

Pencanangan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, memberikan kualitas layanan prima, mampu melayani publik dan berdedikasi, dengan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur sipil. (**)