• Senin, 18 November 2024

TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya Pemungutan Suara Ulang Sabtu 24 Februari

Selasa, 20 Februari 2024 - 16.12 WIB
118

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi saat diwawancarai awak media. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pada pekan ini yaitu Sabtu 24 Februari 2024 pihaknya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Kelurahan Rajabasa atas rekomendasi dari Bawaslu.

Dedy menjelaskan, PSU itu akan dilakukan di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung karena sebelumnya ada 1 pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, tetapi tidak terdaftar didalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan atau DPTb serta daftar pemilih khusus (DPK).

"Ini PSU karena terkait dengan daftar pemilih yang tidak ada dalam DPT di TPS serta DPTb dan DPK, sebenarnya hanya 1 orang saja. Tapi karena regulasi maka menyebabkan PSU," bebernya saat dimintai keterangan, Selasa (20/2/2024).

Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Bandar Lampung itu kata Dedy, untuk mencegah adanya persoalan dikemudian hari maka rekapitulasi suara ditunda sampai dengan pelaksanaan PSU.

"Daripada menimbulkan persoalan, khusus kelurahan Rajabasa Jaya rekapitulasi di tunda sampai dengan PSU," bebernya.

Dedy mengungkapkan, terkait dengan pelaksanaan PSU itu pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk berbagai persiapannya.

"Yang menjadi persiapan kita pada hari ini adalah kita akan memilih KPPS baru dengan komposisi dari warga sekitar atau KPPS yang sudah bertugas di TPS tidak jauh dari lokasi," sambungnya.

Kemudian lanjut Dedy, yang di persiapkan adalah soal logistik, karena KPU Kota Bandar Lampung saat ini hanya memiliki surat suara DPRD Kota Bandar Lampung dan presiden.

"Sementara untuk DPD RI kemudian DPR RI kita tidak ada. Ini yang diminta ke percetakan melalui KPU provinsi dan kita masih menunggu termasuk perlengkapan lain masih kita persiapkan," bebernya.

Dedy mengungkapkan, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung PSU dilakukan untuk 5 jenis surat suara di tanggal 24 Februari.

"Sesuai dengan rekomendasi PSU untuk 5 jenis surat suara," bebernya. (*)