• Senin, 18 November 2024

KPU RI Ungkap Ada 1.223 TPS Salah Data di Sirekap

Selasa, 20 Februari 2024 - 14.12 WIB
65

KPU RI Ungkap Ada 1.223 TPS Salah Data di Sirekap. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, masih ada data anomali dalam penghitungan suara Pilpres 2024. Saat ini, total ada 1.223 TPS dengan kesalahan data.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, hingga Senin (19/2/2024) pukul 08.52 WIB ada 1.223 TPS yang mengalami kesalahan data di Sirekap.

"Dari 800 ribuan TPS terdapat 1.223 TPS kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata Betty dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). 

"Untuk paslon 822 TPS, seluruh paslon ada 108 TPS dan sebagian paslon ada di 233 TPS," sambungnya.

Betty menuturkan, sebanyak 586.646 TPS data penghitungan suaranya telah masuk. Saat ini, kata dia, proses memasukkan data masih terus berlangsung.

"Total TPS 823.236 data yang sudah masuk per hari ini sudah 71.26% setara dengan 586.646 TPS," jelasnya.

Betty menekankan, jika terdapat kesalahan data, pihaknya tentu akan langsung mengetahuinya. Betty menuturkan pihaknya pun terus berupaya memperbaiki data-data anomali dalam Sirekap.

"Dalam tabel kami sudah sampaikan dari hari ke hari kami menemukan beberapa data yang terdeteksi oleh sistem sebagai data anomali, totalnya berapa, hariannya berapa, diperiksa berapa, sisa PR kami ada berapa," ujarnya.

"Jadi secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten  atau kota," lanjutnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan KPU RI agar menghentikan sementara penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan memperbaikinya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan mengeluarkan saran perbaikan ke KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat masyarakat.

"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," kata Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Bagja menambahkan kerja-kerja rekapitulasi suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa tetap dilakukan secara berjenjang.

Termasuk memasukkan hasil penghitungan suara yang ditulis di formulir (Form) C.Hasil Plano ke dalam Sirekap, harus tetap dilanjutkan, meski terdapat masalah selisih hasil penghitungan suara antara yang ada di Form C.Hasil saat ditangkap Sirekap.

"Tetap lanjutkan pindai (mengunggah) Form C.Hasil pada (website Sirekap) https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C.Hasil secara akurat," tegasnya. 

Bagja meminta KPU bekerja cepat memperbaiki selisih suara yang terjadi antara Sirekap dengan Form C Hasil Plano.

"Kami meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Editor :