• Senin, 25 November 2024

Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Penjual Sate Raup Upah Rp2,2 Miliar

Selasa, 20 Februari 2024 - 17.28 WIB
130

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa penjual sate di Palembang, atas nama Muhammad Belly Saputra kurir narkoba 125 kilogram (Kg) Jaringan Internasional Fredy Pratama, selama melakukan pekerjaannya Belly telah menerima upah 2,2 miliar rupiah.

Muhammad Belly Saputra merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama (DPO), Jaksa Penuntut Umum Eka Aptarini dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat.

"Dimana sekira Maret 2019 hingga 2020 terdakwa telah malakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir narkoba seberat 125 Kilogram,” kata Eka Aptarini dalam dakwaannya, Selasa (20/02/24).

Eka menjelaskan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019, dimana terdakwa yang merupakan penjual sate di daerah Betung Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO) dengan gaji Rp 7 Juta.

Setelah itu lanjut Eka, terdakwa menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq, keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 15 hingga 20 Juta perkilo.

Kemudian pada April 2019 terdakwa bersedia untuk menjadi kurir narkoba, lalu Salman Roziq mengatakan akan melapororkan terlebih dahulu kepada Muhammad Nazwar, kemudian terdakwa bertanya, "jika ada apa-apa bagaimana?," Salman Roziq menjawab "Fredy Pratama pasti ngurusin kita kok," Katanya.

"Setelah melakukan tahapan cukup panjang dalam kurun waktu antar September 2019 hingga September 2020, terdakwa telah berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) sebesar Rp 2,2 Miliar," kata Eka.

Selain itu, Eka menerangkan bahwa terdawa juga merupakan seorang pemakai narkoba jenis sabu sejak 2020 lalu.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, menanggapi dakwaan dengan pasal berlapis dari jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, kliennya tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.

"Dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," tandasnya. (*)