Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Penjual Sate Raup Upah Rp2,2 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa penjual sate di Palembang, atas nama Muhammad Belly Saputra kurir narkoba 125 kilogram (Kg) Jaringan Internasional Fredy Pratama, selama melakukan pekerjaannya Belly telah menerima upah 2,2 miliar rupiah.
Muhammad Belly Saputra
merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama (DPO), Jaksa
Penuntut Umum Eka Aptarini dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa terbukti
bersalah telah melakukan permufakatan jahat.
"Dimana sekira Maret
2019 hingga 2020 terdakwa telah malakukan permufakatan jahat dengan menjadi
kurir narkoba seberat 125 Kilogram,” kata Eka Aptarini dalam dakwaannya, Selasa
(20/02/24).
Eka menjelaskan perbuatan
terdakwa bermula pada Maret 2019, dimana terdakwa yang merupakan penjual sate di daerah Betung Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko
Agus Priyono (DPO) dengan gaji Rp 7 Juta.
Setelah itu lanjut Eka,
terdakwa menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq, keduanya langsung menjelaskan
pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu
dengan upah Rp 15 hingga 20 Juta perkilo.
Kemudian pada April 2019
terdakwa bersedia untuk menjadi kurir narkoba, lalu Salman Roziq mengatakan
akan melapororkan terlebih dahulu kepada Muhammad Nazwar, kemudian terdakwa
bertanya, "jika ada apa-apa bagaimana?," Salman Roziq menjawab
"Fredy Pratama pasti ngurusin kita kok," Katanya.
"Setelah melakukan
tahapan cukup panjang dalam kurun waktu antar September 2019 hingga September
2020, terdakwa telah berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilogram dan
telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) sebesar Rp 2,2
Miliar," kata Eka.
Selain itu, Eka menerangkan
bahwa terdawa juga merupakan seorang pemakai narkoba jenis sabu sejak 2020
lalu.
Atas perbuatannya terdakwa
didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 137 huruf a
jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, menanggapi
dakwaan dengan pasal berlapis dari jaksa penuntut umum tersebut, penasihat
hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, kliennya tak mengajukan eksepsi atau nota
keberatan.
Meski begitu, dalam
persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.
"Dalam dakwaan klien
kami didakwa sebagai kurir, tapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan
selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," tandasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024