Cerita Penjual Sate Asal Palembang Hingga Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Tergiur mendapatkan uang dengan jumlah besar secara instan, Muhammad
Belly Saputra, seorang pemuda penjual sate asal Palembang berusia 25 tahun nekat
bergabung menjadi kurir narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang terhadap Terdakwa
Muhammad Belly Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa
(20/02/24).
Dalam persidangan tersbut terungkap
dalam dakwaan JPU yang menerangkan bahwa terdakwa yang merupakan seorang
penjual sate ditawari pekerjaan di Tower Palembang dengan iming-iming gaji
sebesar Rp 7 Juta oleh seorang bernama Iko (DPO).
JPU Eka Aftarini mengatakan,
setelah terdakwa berpikir tawaran tersebut lebih besar dari pada gajinya menjadi
penjual sate yang hanya Rp2,5 juta, ahirnya ia menerima tawaran tersebut dan
menemui IKO di rumah seorang bernama Salman.
Kemudian saat bertemu Iko
dan Salman Terdakwa dijelaskan oleh keduanya, bahwa pekerjaan yang ditawarkan
bukanlah bekerja di Tower Palembang melainkan menjadi kurir narkoba dengan gaji
fantastis yakni Rp 15 hingga 20 Juta perkilo.
"Setelah mendengar
tawaran tersebut terdakwa meminta waktu sejenak untuk berpikir, dimana ahirnya
ia menerima tawaran tersebut dan sempat memberikan pertanyaan jika terjadi
apa-apa bagaimana, kemudian Salman menjawan bahwa akan diurus oleh Fredy Pratama (DPO)," kata JPU Eka.
Lima bulan setelah
percakapan tersebut lanjut JPU Eka, terdakwa kemudian ditugaskan oleh Salman
untuk mengantar makanan kepada seorang yang bernama Muhammad Nazwari yang
sedang menjalani hukuman di Lapas Mata Merah Palembang.
"Saat bertemu didalam
lapas terdakwa diinterview oleh Muhammad Nazwari atas kesiapannya untuk menjadu
seorang kurir narkoba jenis sabu dan meminta terdakwa untuk mematuhi aturan
hingga mengikuti segala arahan darinya," lanjut JPU Eka.
"Setelah diinterview,
terdakwa juga diberikan satu unit handphone oleh Salman, di mana di dalam
handphone tersebut terdapat aplikasi BBM Interprise," imbuh JPU.
Di handphone tersebut terang
JPU, sudah tersimpan kontak The Secret, Letto Naruto, Atta alias Pablo (DPO)
serta kontak Salman alias Davidson, beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi
oleh The Secret alias Fredy Pratama yang menanyakan kesiapan terdakwa untuk
bekerja serta resiko pekerjaan yang dijalani.
"Kontak dengan nama The
Secret alias Fredy Pratama menegaskan kepada terdakwa dan menyampaikan "asal
kamu jujur kalau ada apa-apa pasti saya bantu” dan terdakwa diminta untuk
menunggu kabar kapan mulai bekerja," terang JPU
Lebih jauh JPU
mengungkapkan, dimana pada awal September 2019 lalu, terdakwa mulai bekerja
menjadi kurir narkoba. Terdakwa juga dibekali kartu ATM yang digunakan untuk
menyimpan uang operasional selama bekerja menjadi kurir.
Pada saat terdakwa bekerja,
terdakwa akan menerima perintah baik dari Letto Naruto (narapidana) maupun
melalui Salman. Terdakwa juga diharuskan mengikuti semua petunjuk dan arahan
dari Atta alias Pablo (DPO).
Diberitakan sebelumnya,
dalam peran Terdakwa sebagai kurir
narkoba jaringan Fredy Pratama itu, selama rentan waktu dari bulan September
2019 sampai Seftember 2020, terdakwa telah berhasil membawa dan mengantarkan
narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125
kilogram.
Selama menjadi kurir
narkotika jenis sabu total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah
dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp 2,2 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024