• Senin, 18 November 2024

3 Petugas KPPS dan 2 Petugas Linmas di Lampung Meninggal Dalam Tugas Pemilu 2024

Selasa, 20 Februari 2024 - 14.35 WIB
79

Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen dan Organisasi (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Ali Sidik mengatakan, terdapat sejumlah petugas penyelenggara meninggal dalam menjalankan tugas pemilu 2024.

Ali merincikan, para petugas yang meninggal itu adalah tiga orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua orang petugas linmas di sejumlah Kabupaten/Kota se-Lampung.

"Ada beberapa yang terdata laporannya, KPPS meninggal penyebabnya bermacam-macam. Petugas KPPS pada tanggal 19 Februari 2024  dari Kabupaten Tanggamus atas nama Nizar Efendi meninggal karena sakit," kata Ali Sidik, Selasa, (20/2/2024).

"Kemudian Ansori di Lampung Utara meninggal karena sakit pada 7 Februari 2024. Terus ada lagi di Lampung Utara meninggal karena sakit pada tanggal 13 Februari 2024. Total ada tiga petugas KPPS meninggal karena sakit saat bertugas," sambungnya.

Kemudian lanjut Ali, dua orang Linmas yang meninggal saat bertugas berasal dari dua Kabupaten yang berbeda.

"Dan yang petugas Linmas ada dua orang dengan rincian satu orang di Lampung Selatan dan satu orang dari Mesuji karena sakit saat bertugas," bebernya.

Terdapat petugas KPPS yang meninggal dunia juga kata Ali, namun bukan pada saat bertugas berjumlah dua orang.

"Terus ada dua meninggal karena penyebab lain yaitu karena tersengat listrik, lalu ada yang jatuh dari rumah begitu. Ini karena bukan bertugas," sebutnya.

Untuk petugas yang meninggal karena sakit pada saat bertugas itu kata Ali, kemungkinan terdapat korelasi dengan kelelahan. Namun hal itu perlu penjelasan lebih lanjut oleh petugas medis.

"Yang pasti yang meninggal karena sakit itu bisa jadi korelasi kelelahan, tapi yang tau itu petugas medis," tuturnya.

"Kami selaku penyelenggara kalau meninggal karena menjalankan tugas ya itu tetap kita upayakan mendapatkan santunan," tambahnya.

Ali mengatakan, untuk tiga petugas KPPS serta dua petugas Linmas yang meninggal karena betugas itu, akan mendapatkan santunan dari KPU Kabupaten/Kota.

"Kalau di KPU memang menganggarkan untuk santunan, besarnya Rp36 juta maksimal dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman," kata Ali.

"Dengan catatan, mereka ini belum menerima santunan dalam bentuk lainya misal dari jasa Raharja atau dari BPJS ketenagakerjaan," lanjutnya.

Untuk pemberian santunan kepada para petugas KPPS dan Linmas yang meninggal itu kata Ali, adalah kewenangan KPU Kabupaten setempat. Namun ia menegaskan, santunan itu akan secepatnya diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau pemberiannya nanti di masing-masing Kabupaten/Kota, yang pasti di masing-masing KPU sudah teranggarkan. Yang pasti tidak begitu lama akan diberikan kepada keluarga yang terkena musibah," pungkasnya. (*)

Editor :