Sirekap Tuai Keluhan, Ketua KPU Lampung Tegaskan Itu Hanya Informasi Sementara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem informasi
rekapitulasi suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) disoroti oleh
sejumlah peserta pemilu, seperti yang disampaikan salah satunya oleh Caleg DPR RI
Aliza Gunando.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami
menegaskan bahwa Sirekap adalah informasi sementara, jika terdapat kekeliruan
menurut peserta pemilu, maka dapat dilakukan protes pada saat rekapitulasi
manual secara berjenjang.
"Ya kan yang kita pakai itu berdasarkan rekapitulasi
berjenjang. Hasil pungut hitung tertera di C hasil yang berukuran plano dan C
hasil salinan yang disampaikan kepada saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (TPS)," bebernya, Senin (19/2/2024).
"Nanti, pada saat rekapitulasi di Kecamatan, kalau
misalnya peserta pemilu melalui saksi atau Panwas ada perbedaan data disitu ada
pencocokan data," tambah dia.
Kemudian lanjut dia, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK)
akan mengeluarkan C hasil plano dari TPS dari kotak suara sehingga dipasangkan
pada saat rekapitulasi.
"Nanti disandingkan dengan C plano yang di potret yang
di Sirekap, lalu di cocokkan dengan C hasil salinan yang dimiliki oleh pengawas
kecamatan dan saksi. Jika ada kekeliruan maka akan diperbaiki di model D hasil
Kecamatan," bebernya.
Yang menjadi dasar kata Erwan adalah C hasil yang direkap
secara manual, bukan yang berada didalam Sirekap.
"Tapi patokan kita C plano datanya. Nanti dicocokkan D
hasil tingkat Kecamatan nanti akan dicatat di kejadian khusus kalau ada
kekeliruan," bebernya.
"Jadi kalau info pemilu (website) itu hanya informasi
tapi bukan putusan resmi, yang kita ikuti adalah rekapitulasi berjenjang yang
dilakukan oleh PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, sampai dengan tingkat
nasional," tutupnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Lampung Tamri mengatakan hal senada, bahwa Sirekap hanya merupakan alat
bantu penghitungan, sehingga bukan fokus utama pengawasan.
"Kami tidak melihat Sirekap karena itu hanya alat bantu,
patokan kami hanya pleno manual berjenjang, dari PPK sampai KPU," kata
Tamri.
Dia menyampaikan, potensi salah membaca foto C1 Hasil juga
menjadi salah satu alasan Sirekap tidak menjadi fokus pengawasan.
Dia mengatakan, sejak Sabtu (17/2) sedang dilakukan pleno di
tingkat PPK yang dihadiri oleh KPPS, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),
Panwaslu Kecamatan, dan saksi dari peserta pemilu.
"Dalam pleno PPK ada saksi partai yang punya C salinan
dan foto C1 Plano, itu yang jadi patokan. Sirekap akan dibaca saat pleno PPK
dan bisa diedit jika ada yang berbeda dengan C1 Hasil," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024