• Senin, 18 November 2024

Kerap Munculkan Masalah, Bawaslu Minta KPU Hentikan Sementara Aplikasi Sirekap

Senin, 19 Februari 2024 - 18.04 WIB
101

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Jawa Pos

Kupastuntas.co,  Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyarankan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar menghentikan sementara penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan memperbaikinya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan mengeluarkan saran perbaikan ke KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat masyarakat.

"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," kata Bagja kepada wartawan di kutip dari Inews, Senin (19/2/2024).

Bagja menambahkan kerja-kerja rekapitulasi suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa tetap dilakukan secara berjenjang.

Termasuk memasukkan hasil penghitungan suara yang ditulis di formulir (Form) C.Hasil Plano ke dalam Sirekap, harus tetap dilanjutkan, meski terdapat masalah selisih hasil penghitungan suara antara yang ada di Form C.Hasil saat ditangkap Sirekap.

"Tetap lanjutkan pindai (mengunggah) Form C.Hasil pada (website Sirekap) https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C.Hasil secara akurat," tegasnya.

Bagja meminta KPU bekerja cepat memperbaiki selisih suara yang terjadi antara Sirekap dengan Form C.Hasil Plano. "Kami meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan berkelanjutan," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty, mengatakan akan ada problem atau masalah besar jika aplikasi Sirekap tetap digunakan dalam situasi seperti saat ini. "Ada problem besar jika Sirekap tetap digunakan dalam situasi hari ini," kata dia.

Sehingga ia juga menyarankan KPU menghentikan penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan kembali mempublikasikan jika sistem sudah dapat membaca data secara akurat.

Lolly mengaku pihaknya telah mengirimkan surat berisi saran kepada KPU untuk menghentikan penayangan Sirekap. Hal itu dilakukan setelah Bawaslu mencermati berbagai masalah yang ada, termasuk hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi yang masih berjalan di sejumlah tempat.

Ia mengatakan publik menemukan perbedaan data antara yang ada di Sirekap dan foto hasil penghitungan suara TPS dalam formulir C.Hasil. Temuan itu diunggah di media sosial dan menimbulkan perbincangan luas. Bahkan, KPU pun mendeteksi ada kesalahan pembacaan data di ribuan TPS.

Beberapa saran yang disampaikan Bawaslu ke KPU yakni Pertama, meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap. Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Kedua, Bawaslu meminta KPU secara terus menerus  menyampaikan pada masyarakat bahwa Sirekap bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.

Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.

Ketiga, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan bisa menayangkan kembali setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C.Hasil secara akurat.

Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Sementara, anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku hingga Minggu (18/2/2024) petang pihaknya belum menerima surat berisi saran perbaikan dari Bawaslu.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman https://pemilu2024.kpu.go.id, agar data yang ditampilkan di laman Sirekap sama dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil. (*)