Kecurangan Pemilu di Lampung Terjadi di Hulu Hingga Hilir

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung terjadi di tingkat hulu hingga hilir. Terjadi kesalahan rekapan jumlah suara di aplikasi Sirekap milik KPU hingga adanya praktik penggelembungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kabupaten Tanggamus, terjadi penggelembungan suara hingga mencapai 800 di TPS 2 Desa Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. Padahal, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS setempat hanya 180 orang.
Hal itu terjadi diduga karena salah input data ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU. Data dihimpun Kupas Tuntas, penggelembungan suara terjadi untuk empat calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Lampung yakni Bustami Zainudin yang terinput memperoleh 808 suara, David Kurniawan 888 suara, Farah Nuriza Amelia 806 suara dan Dyah Siti Nuraini 842 suara.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito menyebut, aplikasi Sirekap sempat mengalami error hingga menyebabkan perolehan suara di TPS menggelembung atau melebihi DPT per TPS.
Warsito mengatakan, setidaknya ada 97 TPS se-Lampung yang mengalami kesalahan pembacaan foto form C1 hasil yang diupload oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia mengaku, kesalahan itu telah diperbaiki sesuai dengan form C hasil. "Itu sudah kami minta kepada operator untuk dilakukan pembenaran dalam tanda kutip tidak merubah tetapi menyesuaikan dengan foto C hasil," kata Warsito.
Menurutnya, error sistem Sirekap pada 97 TPS terjadi karena penulisan angka oleh petugas KPPS yang kurang jelas. Ia menjelaskan, data yang ada dalam Sirekap adalah foto C hasil yang diupload oleh petugas KPPS lalu dibaca oleh sistem, dan bukan ditulis secara manual sehingga keluar angka perolehan suara.
Ia menegaskan, kesalahan atau error di Sirekap itu bukan atas dasar kesengajaan, namun karena kesalahan sistem.
"Hal-hal seperti itu bukan karena kesengajaan tapi sistem itu membacanya tidak sesuai. Maka ketidaksesuaian itu nanti akan disesuaikan oleh operator untuk menyesuaikan dengan C hasil," bebernya.
Ia mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal-hal serupa tidak terulang, maka form C hasil dari TPS akan direkap di kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dalam form D.
“Para peserta pemilu, saksi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun masyarakat bisa melakukan protes perbaikan untuk mencocokan dengan C hasil,” katanya.
Ia menegaskan, apapun hasil suara dari kotak suara tidak dapat diubah baik itu ditambah ataupun dikurangi. Apabila itu terjadi maka terdapat sanksi pidana.
Secara prinsip, lanjut Warsito, petugas KPU sampai dengan jajaran terbawah yakni KPPS siap mengamankan suara masyarakat Lampung. "Insya Allah KPU Provinsi Lampung hingga jajaran KPPS siap untuk mengamankan suara masyarakat Lampung," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus, Wedi Yansyah mengaku belum mendapatkan laporan atas dugaan kesalahan penghitungan suara itu. "Belum ada laporan, justru saya baru tahu dari mas," kata Wedi, Jumat (16/2/2024) malam.
Wedi mengatakan, pihaknya tidak menjadikan publikasi di laman Info Publik Pemilu 2024 sebagai atensi. Menurutnya, Bawaslu hanya berpegang pada form C Plano dan C1 Hasil.
Wedi menjelaskan, ia tidak bisa menduga-duga akan adanya upaya penggelembungan suara itu. "Kita tidak berpatokan ke situ (Info Publik Pemilu 2024)," imbuhnya.
Selain itu, beredar pula video menayangkan kotak suara tidak tersegel di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Dalam video berdurasi 4 menit itu, terlihat beberapa orang melakukan pengecekan terhadap sejumlah kotak suara yang sudah tidak tersegel dan kondisi segel rusak di sekretariat PPK Way Khilau, Pesawaran.
Dalam video itu juga terdengar suara warga yang menyebut benar adanya kotak suara yang tidak tersegel terjadi di Kecamatan Way Khilau. Ia mengatakan, pihak Bawaslu dan KPU sudah turun langsung ke lokasi memastikan kebenaran video tersebut.
"Semalam juga sudah ada dari Bawaslu dan KPU yang turun langsung ke sini untuk memastikan kebenaran video tersebut," kata warga itu seperti yang ada dalam tayangan video, pada Sabtu (17/2/2024)
Menurutnya, hampir seluruh kotak suara yang tersimpan di kantor sekretariat PPK Way Khilau dalam keadaan tidak tersegel, dan ada juga yang sudah terbuka.
"Kalau yang saya lihat sih memang di dalam kantor sekretariatan itu kotak suara ada yang sudah terbuka dan ada juga yang tersegel dengan tidak semestinya. Makanya ramai semalam di sini," katanya
Menanggapi video tersebut, Ketua Panwascam Kecamatan Way Khilau, Towaf Muslim membenarkan adanya kotak suara di Sekretariat PPK Way Khilau dalam keadaan tidak disegel.
Menurutnya, video yang menunjukkan kotak suara tak tersegel viral setelah seorang oknum PPS di salah satu desa terpergok oleh satu tim sukses caleg tengah membuka kotak suara.
"Kejadian malam itu kepergok oleh tim sukses caleg kemudian divideokan lalu viral. Semalam juga sudah datang Bawaslu dan KPU kemudian dari kepolisian untuk menangani kotak suara terbuka tersebut," jelas Towaf.
Towaf mengatakan, pihaknya sedang membuat laporan awal dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Pesawaran. “Kami sedang menyiapkan laporan awal. Nantinya apapun tindak lanjut dari kejadian tersebut sudah ranahnya Bawaslu Pesawaran," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengaku sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku yang membuka kotak suara di Way Khilau.
"Iya itu benar terjadi di Way Khilau. Kalau untuk nama-nama pelakunya kita sudah tahu, cuma mereka ini siapa pekerjaannya apa kita belum tahu," kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, Sabtu (17/2/2024).
Ia mengatakan, total ada empat orang yang ada di lokasi kejadian. Namun, hanya dua orang yang membuka segel pada kotak suara. Pihaknya masih terus mendalami temuan itu.
Ia mengaku, belum mengetahui motif terduga pelaku hingga membuka segel kotak suara di Kecamatan Way Khilau. "Kalau untuk motif itu yang mengkaji pihak kepolisian, kita hanya meregistrasi (temuan)," bebernya.
Lebih lanjut Fatihunnajah mengatakan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku termasuk pelanggaran undang-undang. "Iya ini ada dugaan pidananya," tegasnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Pesawaran masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan oknum petugas.
Di Bandar Lampung, juga terjadi praktek penggelembungan suara di TPS 24 Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton. Informasi dihimpun Kupas Tuntas, penggelembungan suara terjadi pada perolehan suara untuk caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi serta caleg DPRD Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan daftar hadir, pemilih yang datang dan mencoblos di TPS 24 Surabaya sebanyak 246 orang. Sedangkan total perolehan suara caleg DPR RI mencapai 476 suara, sehingga terjadi selisih sebanyak 230 suara.
Lalu, perolehan suara untuk caleg DPRD Provinsi mencapai 400 suara, sehingga terjadi selisih 154 suara. Dan Masih di TPS yang sama, perolehan suara caleg DPRD Kota Bandar Lampung mencapai 326 suara, sehingga terjadi selisih 80 suara. Kemudian perolehan suara partai mencapai 445 suara, padahal pemilih yang hadir hanya 246 orang.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriwanda mengatakan, pihaknya segera melakukan penelusuran. "Ini akan kami telusuri terlebih dahulu," kata Apriwanda, Minggu (18/2/2024).
Dugaan penggelembungan suara juga terjadi di Kota Metro tepatnya di TPS 1 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Di TPS ini jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 290 jiwa. Namun, saat penghitungan jumlah suara yang masuk aplikasi Sirekap untuk perolehan suara partai politik mencapai hingga 846 suara.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, aplikasi Sirekap hanya alat bantu dan bukan menjadi rujukan utama. Jika terjadi kekeliruan pada Sirekap, maka dapat diperbaiki sesuai dengan form C hasil dari TPS secara manual.
"Sirekap inikan hanya alat bantu teknologi informasi publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Tapi ini alat bantu yang ngelink pada Info Pemilu dan bisa diakses," kata Erwan.
Erwan mengungkapkan, pada pleno tingkat PPK juga akan dilakukan pencocokan dengan data form C hasil aplikasi Sirekap.
"Walaupun terjadi kekeliruan pada saat rekapitulasi Sirekap pada kecamatan itu, maka PPK akan mengeluarkan form C hasil plano. Dan itukan di tempel, jadi basis data kita itu selain mencocokkan form C hasil salinan, juga keterangan saksi dan Bawaslu," jelasnya.
Ditanya kemungkinan adanya kecurangan praktek penggelembungan suara, Erwan menegaskan hal itu tidak ada. "Gak, itukan ada typo-typo pembacaan teknologi (Sirekap), dan sudah dijelaskan oleh KPU RI," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan, dan nanti pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan form C hasil pleno akan dikeluarkan lagi.
“Rekapitulasi perolehan suara form C hasil dari TPS ke tingkat kecamatan telah dimulai sejak hari Sabtu 17 Februari 2024, dan hingga kini masih berlangsung,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 19 Februari 2024, dengan judul "Kecurangan Pemilu di Lampung Terjadi di Hulu Hingga Hilir"
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025