TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Langsungkan Pemungutan Suara Ulang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini, tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota Bandar Lampung melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) karena kasus surat suara calon legislatif (caleg) atas nama Sidik Efendi dan Netty Syukri telah tercoblos.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat diwawancarai mengatakan, sejauh ini proses pemungutan suara ulang berjalan secara lancar tidak ada hambatan yang berarti.
"PSU sudah berjalan secara baik kita sudah supervisi secara langsung termasuk kebutuhan logistik distribusi logistik," kata Erwan saat diwawancarai di lokasi TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tajung Senang, Minggu, (18/2/2024).
"Mudah-mudahan PSU pada hari ini prosesnya sama seperti pemungutan suara sebelumnya, dibuka pada pukul 07.00 WIB kemudian ditutup pada 13.00 WIB kemudian dilakukan penghitungan surat surat suara ini yang dilakukan oleh petugas KPPS mudah-mudahan ini berjalan secara baik," sambungnya.
Dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini kata Erwan, diharapkan dapat menjawab keraguan publik tentang apa yang terjadi pada TPS 19.
"Semoga ini menjawab keraguan publik atas peristiwa yang terjadi di TPS 19 karena langsung diberhentikan pemilihan suara," ujarnya.
Erwan menuturkan, pelaksanan pemungutan suara ulang di TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang dilakukan untuk 5 jenis surat suara yaitu calon presiden wakil presiden, calon DPD RI, calon DPR RI, calon DPRD provinsi, calon DRPD Kota.
"Kalau di TPS itu untuk 5 jenis surat suara," tuturnya.
Untuk 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 semuanya baru.
"Kalau di Way Kandis, 7 petugas KPPS diganti. Untuk honorium petugas KPPS yang lama belum dibayarkan sampai dengan hari ini. Nanti kita lihat regulasi untuk yang lama belum dibayarkan," bebernya.
Erwan mengatakan, untuk lokasi TPS 19 direlokasi tidak jauh dengan lokasi TPS 19 pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 yang lalu.
"Jadi kita relokasi TPS ini ketempat yang baru tidak menyalahi aturan, karena ini tidak jauh dari lokasi TPS," katanya.
Secara prinsip terang Erwan, pelaksanaan PSU ini tidak berbeda dengan pemungutan suara 14 Februari yang lalu.
"Proses pemungutan suara ulang ini sama seperti pemungutan suara biasanya, hanya waktu pelaksanaanya memang PSU itu dilaksanakan 10 hari paling lambat setelah pemungutan suara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024