Per 17 Februari, 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga 17
Februari 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilu
2024 meninggal dunia.
Data dari Kemenkes menunjukkan kematian
tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9
saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun berdasarkan usia, empat petugas
berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia
31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun,
dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.
Penyakit jantung menjadi penyebab
tertinggi kematian para petugas itu, yaitu 13 kejadian. Ada pula kecelakaan
yang berjumlah 8 kejadian, gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi
masing-masing sebanyak satu kejadian.
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah petugas
meninggal terbanyak ditemukan di Jawa Barat dengan 13 orang meninggal, Jawa
Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta sebanyak 6 petugas meninggal.
Sementara di Sumatera Utara, Sumatera Selatan,
Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas
meninggal. Sementara di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur,
Sulawesi Utara, masing-masing ada satu petugas meninggal.
Selain itu sebanyak 8.381 petugas pemilu
dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS (4.281 orang), kemudian
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034
orang.
Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota
Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan
Kecamatan sebanyak 244 orang.
Menurut rentang usia, pasien berumur 17-20
tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak
1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60
tahun ke atas sebanyak 249 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena
mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan
usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan
jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian
dalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pada Kamis (15/2) lalu, sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.
"Masih ada sekitar 15 persen petugas
yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan
menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi
tidak terkontrol," kata Nadia. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024