• Sabtu, 16 Agustus 2025

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bukit Kemuning Lamteng Meninggal

Minggu, 18 Februari 2024 - 15.30 WIB
111

Kapolres Lampura saat melayat kerumah duka, salah satu anggota PPK, KPU di Kecamatan Bukit Kemuning yang meninggal dunia karena kecelakaan, Sabtu, 17 Februari 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kemuning, Lampung Utara, Agus Waluyo, meninggal dunia, Sabtu (17/2/2024). Ia meninggal dunia diduga karena mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Marswan mengatakan, anggota PPK Agus Waluyo meninggal dunia pada Sabtu (17/2/2024) malam. Saat kejadian, Agus baru saja pulang dari masjid dan masih mengenakan sarung.

"Dari informasi yang kami himpun, istri Agus menyampaikan saat diturunkan dari mobil ambulans pasca kecelakaan suaminya itu memakai sarung. Dan posisinya habis pulang dari masjid," kata Marswan, Minggu (18/2/2024).

Marswan mengungkapkan, KPU berinisiatif membantu biaya pengobatan Agus karena kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. Agus sempat dirawat di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, sempat melayat ke rumah Agus di Kecamatan Bukit Kemuning. Teddy menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian Agus. 

"Kami dari Polres Lampung Utara menyampaikan bela sungkawa dan doa semoga almarhum meninggal dunia dengan husnul khatimah," kata Teddy.

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. "Almarhum meninggal dalam keadaan baik, karena meninggal dunia pada saat akan melaksanakan tugas mulia sebagai anggota PPK," kata Teddy.

Selain itu, Teddy juga menyempatkan membesuk personel Pam Pemilu 2024, BKO Brimob Polda Lampung yang sedang sakit di Klinik Umi Medika Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mencatat hingga Jumat (16/2/2024) ada sebanyak 35 petugas lembaga Ad Hoc meninggal dan 3.909 orang mengalami gangguan kesehatan pasca penyelenggaraan Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, petugas Ad Hoc yang meninggal tersebut terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 23 orang, anggota Panitia Pemungutan Suara  (PPS) 3 orang.

Kemudian petugas perlindungan masyarakat atau Linmas 9 orang. Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pihaknya belum mendapat laporan ada meninggal, namun yang mengalami kecelakaan atau sakit mencapai 119 orang.

Untuk anggota PPS yang mengalami sakit sebanyak 596 orang, KPPS 2.878 orang, serta petugas perlindungan masyarakat atau Linmas 316. Hasyim Asy'ari mengatakan petugas Ad Hoc yang meninggal akan mendapat santunan.

Hasyim menjelaskan, biaya santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal bagi petugas lembaga ad hoc Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, juga secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Ia mengatakan, santunan bagi anggota Ad Hoc meninggal 36 juta dan telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. "Dan bantuan biaya pemakaman 10 juta," pungkasnya. (*)

Editor :