Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Kupastuntas.co, Tanggamus - Ketidakwajaran perolehan suara
empat orang calon legislatif (caleg) DPD RI, terjadi di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 02 Desa Banding, Kabupaten Tanggamus.
Hal itu diduga akibat salah input di sistem informasi
rekapitulasi (Sirekap) hingga menggelembung mencapai 800 lebih suara melebihi Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang hanya sebanyak 180 pemilih.
Keempat caleg itu adalah Bustami Zainudin yang terinput
memperoleh 808 suara, David Kurniawan 888 suara, Farah Nuriza Amelia 806 suara
dan Dyah Siti Nuraini 842 suara.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Lampung Warsito menyebut aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
sempat mengalami error hingga menyebabkan perolehan suara di TPS menggelembung
atau melebihi Daftar Pemilih Tetap per TPS.
Dari pantauan KPU Lampung, setidaknya ada 97 TPS yang
mengalami kesalahan pembacaan foto C Hasil.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi Bawaslu Tanggamus Wedi Yansyah mengaku belum mendapatkan laporan atas
anomali itu.
"Belum ada laporan, justru saya baru tahu dari
mas," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/2/2024) malam.
Dia mengatakan, untuk publikasi di laman Info Publik Pemilu
2024 itu pihaknya tidak menjadikannya sebagai atensi.
Menurutnya, Bawaslu hanya berpegang pada form C Plano dan C
Hasil.
"(Data) yang ada di kami untuk TPS itu tidak ada
perbedaan, di C Plano sama di C Hasil sama datanya," ungkap dia.
Wedi menambahkan, dia tidak bisa menduga-duga akan adanya
upaya penggelembungan suara itu. "Kita tidak berpatokan ke situ (Info
Publik Pemilu 2024)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025