35 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal dan 3.909 Sakit, KPU Wajib Beri Santunan Rp 36 Juta
35 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal dan 3.909 Sakit. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Jumat (16/2/2024) ada sebanyak 35 petugas lembaga Ad Hoc meninggal dan 3.909 orang mengalami gangguan kesehatan selama mengawal Pemilu mulai dati pemungutan hingga perhitungan suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa petugas Ad Hoc yang meninggal tersebut terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 23 orang, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3 orang.
Kemudian petugas perlindungan masyarakat atau Linmas 9 orang. Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pihaknya belum mendapat laporan ada meninggal, namun yang mengalami kecelakaan atau sakit mencapai 119 orang.
Untuk anggota PPS yang mengalami sakit sebanyak 596 orang, KPPS 2.878 orang, serta petugas perlindungan masyarakat atau Linmas 316. Hasyim Asy'ari mengatakan petugas Ad Hoc yang meninggal akan mendapat santunan.
"Ia diberikan santunan," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024) malam.
Hasyim menjelaskan, biaya santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal bagi petugas lembaga ad hoc Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, juga secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Ia mengatakan santunan bagi anggota Ad Hoc meninggal 36 juta dan telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
"Dan bantuan biaya pemakaman 10 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kematian petugas KPPS pada pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yang tercatat 894 petugas meninggal dunia.
"Memang dibandingkan tahun (Pemilu) lalu yang (angka kematiannya) di atas 100, (tahun) ini menurun jauh," kata dia.
Ia mengatakan penurunan angka kematian, salah satunya dipengaruhi kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri menjadi petugas KPPS.
"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Klinik Pratama UIN RIL Beri Penyuluhan Pencegahan Sejumlah Penyakit ke Mahasantri Ma’had Al Jamiah
Kamis, 09 April 2026 -
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
Kamis, 09 April 2026 -
Petani Tebu Kirim Surat ke Kejati Lampung, Ancam Turunkan 6 Ribu Orang
Kamis, 09 April 2026 -
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026








