Sirekap Error Dalam Pembacaan Hasil Suara di 97 TPS se-Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menyebutkan, sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) error membaca C hasil yang diupload oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Warsito mengatakan, error Sirekap itu terjadi di 97 tempat pemungutan suara (TPS) se-Lampung, namun ia mengaku kesalahan itu telah diperbaiki sesuai dengan C hasil.
"Itu sudah kami minta kepada operator untuk dilakukan pembenaran dalam tanda kutip tidak merubah tetapi menyesuaikan dengan foto C hasil," kata Warsito saat dimintai keterangan, Jumat, (16/2/2024).
Eror sistem Sirekap pada 97 TPS itu kata Warsito, terjadi karena penulisan angka oleh petugas KPPS yang kurang jelas.
Dimana untuk Sirekap itu kata Warsito adalah foto C hasil yang diupload oleh petugas KPPS dan dibaca oleh sistem dan bukan ditulis secara manual sehingga keluar angka perolehan suara.
"Karena angka 1 bisa terbaca angka 4 kalau ada kepalanya (diangka 1) kalau ada angka X bisa terbaca angka 8," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kesalahan atau eror di Sirekap itu bukan atas dasar kesengajaan, namun karena kesalahan sistem.
"Hal-hal seperti itu bukan karena kesengajaan tapi sistem itu membacanya itu tidak sesuai, maka ketidak sesuaian itu nanti akan disesuaikan oleh oprator untuk menyesuaikan dengan C hasil," tegasnya.
"Kalau disirekap fotonya ril, tapi sistem membacanya itu kesalahan," sambungnya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal seperti serupa, maka besok pada Sabtu 17 Februari 2024, C hasil dari TPS akan direkap di Kecamatan oleh Pantia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk direkap didalam form D.
Maka lanjut Warsito, baik itu para peserta pemilu, kemudian saksi, lalu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun masyarakat bisa melakukan protes perbaikan untuk mencocokan dengan C hasil.
"Antisipasi begini, jadi tiap di C hasil ketika dibaca oleh sistem itu dia nanti akan disamakan dengan D hasil rekap," tuturnya.
Ia mengatakan, apapun hasil suara dari kotak suara tidak dapat dirubah baik itu ditambah ataupun dikurangi, apabila itu terjadi maka terdapat sanksi pidana.
"Apapun yang ada di kotak suara itu tidak boleh dirubah, karena itu pidana (saksinya)," ujarnya.
Secara prinsip kata Warsito, petugas KPU sampai dengan jajaran terbawah yakni KPPS siap mengamankan suara masyarakat Lampung.
"Insyaallah KPU Provinsi Lampung hingga jajaran KPPS itu siap untuk mengamankan suara masyarakat Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024