Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan usai rapat koordinasi menyikapi kenaikan harga serta kelangkaan beras yang berlangsung di Gudang Bulog Campang Raya, Jumat (16/2/2024). Foto: Siti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melakukan pengawasan terhadap pengiriman gabah yang dilakukan keluar daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan usai rapat koordinasi menyikapi kenaikan harga serta kelangkaan beras yang berlangsung di Gudang Bulog Campang Raya, Jumat (16/2/2024).
Arinal mengatakan jika Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah keluar daerah.
"Satgas Pangan dari Polda dan Dishub akan mengawasi bahwa gabah kita tidak boleh dijual keluar daerah. Tapi kalau beras silahkan. Karena gabah ada ditingkat petani, gabah itu untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan rakyat," kata Arinal.
Arinal mengatakan jika beberapa hari terakhir, tengah ramai pemberitaan terkait dengan kenaikan harga serta kelangkaan beras. Namun ia memastikan jika kelangkaan beras tidak akan terjadi di Lampung.
"Beberapa hari ini memang ramai terkait dengan kelangkaan beras. Tapi Lampung merupakan lumbung pangan dengan luasan lahan lebih kurang 457 ribu hektare sawah serta lahan kering yang juga ratusan ribu hektare," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya bersama dengan Bank Indonesia serta Bulog melakukan rapat koordinasi guna mengantisipasi jangan sampai kelangkaan beras juga terjadi di Lampung yang merupakan daerah lumbung pangan.
"Hari ini saya bersama Bank Indonesia dan Bulog kita rapat koordinasi untuk membicarakan antisipasi. Dan jangan sampai kita sebagai lumbung pangan tapi ada kesulitan. Kita sudah tanam mulai bulan Oktober lalu," jelasnya.
"Secara teknis Lampung itu tidak akan mungkin mengalami kekurangan. Tapi persoalan nya bisa saja kekurangan karena perdagangan nya. Didalam Pergub maupun Perda sudah diatur bahwa padi itu tidak boleh dijualbelikan keluar provinsi," sambungnya.
Oleh karena itu ia memastikan bahwa stok pangan di Lampung tetap terjamin. Terlebih produksi gabah yang ada di Provinsi Lampung sendiri mencapai 3,2 juta ton dan konsumsi didalam daerah hanya mencapai 1,2 juta ton.
"Lampung ini penghasil 3,2 juta ton padi tapi Lampung ini punya kemampuan 1,2 juta. Ini wajib hukum nya di pertahankan sebagai konsumsi rakyat. Dan yang 2 juta bisa saja kita distribusi kan keluar provinsi tapi dalam bentuk beras bukan gabah," tegasnya.
Seperti diketahui Provinsi Lampung telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut Pemprov Lampung melarang keluarnya gabah keluar daerah sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah. (*)
Berita Lainnya
-
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ratusan Anak Ikuti Lomba Mewarnai Indomaret–Dancow Fortigro di Lampung
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025