Bawaslu Sebut Temuan Surat Suara Tercoblos Masuk Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekapitulasi temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara. Bawaslu menyatakan kejadian tersebut telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kejadian itu dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Bagja mengatakan, pihaknya dengan kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut.
Bagja juga mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," lanjut Bagja
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos. Lolly mengatakan surat suara yang sudah tercoblos itu telah dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.
"Kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap," kata Lolly.
"Tetapi terhadap peristiwa itu sudah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan menyatakan surat suara tersebut rusak ya dan kemudian pemilih diberikan surat suara pengganti," sambungnya.
Lolly mengatakan, pihaknya tetap memprioritaskan untuk menjaga hak pilih pemilih. Di mana, kata dia, surat suara yang rusak harus segera mendapatkan ganti.
Kemudian, Lolly mengatakan terkait Sirekap, Bawaslu terus melakukan pencermatan. Lolly menuturkan saat ini pihaknya masih kesulitan mengakses Sirekap.
"Kami mendapatkan informasi sampai hari ini juga Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya, karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.
Bukan hanya itu, Bawaslu juga menemukan 13 masalah pada pemungutan suara di Pemilu 2024. Salah satunya, ialah adanya intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per pukul 06.00.
"(Ada) 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Lolly menjelaskan, ada pula 12.632 TPS terdapat mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih. Hal itu, kata Lolly, dilalukan oleh tim sukses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selain itu permasalahan lainnya, kata Lolly, terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Lalu ada pula 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.
Selanjutnya, Lolly menjelaskan terdapat logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS. Kemudian, sebanyak 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak
sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el.
"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING- KPU)," jelasnya.
Permasalahan lain, kata Lolly, ada pula KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS. Lolly mengatakan pihaknya juga mendapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di 3.724 TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat
Permasalahan lain, kata Lolly, ada pula KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS. Lolly mengatakan pihaknya juga mendapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di 3.724 TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat
Lebih lanjut, sebanyak 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon, partai politik dan DPD. Lolly menyebut ada 2.509 TPS, di mana saksi-saksi yang ada tidak dapat menunjukkan surat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
"2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024