• Selasa, 19 November 2024

Bawaslu Lampung Temukan 421 Kejadian Khusus di TPS, Ada Surat Suara Rusak Hingga Tertukar

Kamis, 15 Februari 2024 - 17.55 WIB
87

Kantor Bawaslu RI. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 421 kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) sampai dengan Kamis 15 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, 421 kejadian khusus tersebut tersebar dari 15 Kabupaten/Kota se-Lampung.

Kejadian khusus kata pria yang biasa disapa Obet itu, terdiri dari 74 surat suara tertukar, 180 kekurangan surat suara, kemudian 59 surat suara rusak, 12 kejadian lain yang menyangkut Kotak Suara/Bilik Suara/kelengkapan lainnya, dan 96 kejadian lainnya.

"74 Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 8 Kabupaten/Kota dengan rincian Kota Bandar Lampung terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 6 TPS, Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 6 TPS, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Tanggamus terjadi pada 8 TPS, Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 22 TPS, Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 28 TPS, Kabupaten Waykanan terjadi pada 2 TPS," ujar Obet, Kamis (15/2/2024).

Kemudian lanjut Obet, 180 Kejadian Kekurangan Surat Suara terjadi di 11 Kabupaten/Kota dengan rincian Kota Bandar Lampung terjadi pada 39 TPS, Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 28 TPS, lalu Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 5 TPS.

Selanjutnya Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS, lalu Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 4 TPS, lalu Kabupaten Pringsewu terjadi pada 7 TPS, Kabupaten Tanggamus terjadi pada 22 TPS, Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 13 TPS, Kabupaten Way Kanan terjadi pada 6 TPS, Kabupaten Pesawaran terjadi pada 6 TPS, Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS.

Ia melanjutkan, ada 59 Kejadian Surat Suara Rusak, terjadi di 5 Kabupaten/Kota dengan rincian Kota Bandar Lampung terjadi pada 10 TPS, lalu Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 2 TPS, lalu Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 4 TPS, kemudian Kabupaten Tanggamus terjadi pada 41 TPS, serta Kabupaten Pesawaran terjadi pada 6 TPS.

"Kemudian ada 12 Kejadian Logistik Lainnya (Kota Suara/Bilik Suara/kelengkapan lainnya), terjadi di 5 Kabupaten/Kota dengan rincian, Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 1

TPS, lalu Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 7 TPS, lalu Kabupaten Pringsewu terjadi pada 1 TPS, lalu Kabupaten Tanggamus terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Pesawaran terjadi pada 2 TPS," bebernya.

Ia melanjutkan, terdapat 96 Kejadian lainnya terjadi di 14 Kabupaten/Kota dengan rincian Kota Bandar Lampung terjadi pada 10 TPS, lalu Kota Metro terjadi pada 1 TPS, lalu Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 17 TPS, kemudian Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 4 TPS, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS, lalu Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS, kemudian Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS.

"Lalu Kabupaten Tanggamus terjadi pada 30 TPS, Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS, Kabupaten Way Kanan terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS, Kabupaten Pesawaran terjadi pada 6 TPS, Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Pesisir Barat terjadi pada 5 TPS," tukasnya.

Selain kejadian-kejadian khusus tersebut kata Obet, telah didapatkan pula 7 TPS berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kabupaten/Kota, yaitu:

3 TPS di Kota Bandar Lampung, di 1 TPS di Kabupaten Lampung Timur, 1 TPS di Kabupaten Mesuji, 1 TPS di Kabupaten Pesawaran, lalu di 1 TPS di Kabupaten Pesisir Barat.

"Atas semua Kejadian Khusus, Jajaran Pengawaas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut antara lain menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas," tutupnya. (*)