• Sabtu, 27 Juli 2024

IKADIN Menilai Aplikasi Sirekap KPU Berpotensi Salah Baca Hasil Hitung Suara

Selasa, 13 Februari 2024 - 13.13 WIB
88

Aplikasi Sirekap KPU. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, soroti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai sistem baru yang dinilai memiliki kelemahan.

Ketua DPD IKADIN Lampung Penta Peturun mengatakan, sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu lalu, masyarakat serta peserta pemilu di himbau cermat dengan Sirekap yang digunakan sekarang.

Ia menjelaskan Situng melakukan dokumentasi hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil di tingkat KPU kapubaten/kota ke mesin scanner kemudian masuk ke server KPU RI. Dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sedangkan Sirekap melalui proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile," kata Penta dalam keterangan yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (13/02/24).

Untuk itu kata Penta, masyarakat maupun peserta Pemilu harus cermat dengan Sirekap Karena berpotensi salah membaca dokumen hasil penghitungan suara di TPS.

Selain itu, menurut Penta, data hasil foto scan form C1 Plano Hasil sebagai dasar konversi ke sistem Sirekap tidak dapat diakses masyarakat juga menjadi permasalahan.

"Sirekap berpotensi salah membaca angka hasil konversi ketika discanning karena ada perbedaan antara form C1 Plano manual dengan data di Sirekap. Sedangkan, dasarnya keabsahan suara secara hukum adalah form C1 Plano," katanya.

Disatu sisi terang Penta, ketika discanning masyarakat tidak dapat mengakses data asli dari C1 Plano manual, itulah yang menjadi kelemahan sistem tersebut.

"Untuk mengantisipasi kelemahan sistem Sirekap, para saksi di tiap TPS mesti memfoto pula C1 Plano manual sebelum discanning ke dalam sistem Sirekap," lanjutnya.

Penta menghimbau agar para saksi harus jeli serta memiliki data perbandingan untuk meilhat apakah ada perbedaan antara data manual C1 Plano dengan data yang ada di sistem Sirekap.

"Apabila ini tidak diawasi oleh para peserta pemilu dan masyarakat, berpotensi kisruh Berkepanjangan, sebab ada perbedaan data lapangan dengan Sirekap," pungkasnya. (*)